Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?
Laura Reggyna, S.H., M.H.Kandara Law
Kandara Law
Bacaan 10 Menit
Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

PERTANYAAN

Perusahaan rekanan meminta agar mobil saya dimasukkan dalam aset perusahaan yang saya dirikan dengan membuat surat keterangan aset perusahaan di notaris. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Apakah notaris berwenang membuat surat tersebut tanpa melakukan perubahan akta dalam hal inbreng (pemasukan barang sebagai modal perusahaan)?
  2. Apakah aset mobil saya dapat dimasukkan sebagai aset perusahaan di luar modal yang tertera dalam akta pendirian PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika Anda hendak memasukkan mobil pribadi menjadi aset perseroan berarti Anda akan menambah modal dasar PT sehingga perlu dilakukan melalui perubahan anggaran dasar berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, perubahan anggaran dasar perseroan yang mencakup perubahan besarnya modal dasar harus mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan sejumlah dokumen. Apa saja?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Prosedur Memasukkan Aset Pribadi sebagai Aset PT yang dibuat oleh  Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.  dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 16 Desember 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?

    Utang Sewa Rumah oleh PT, Siapa yang Tanggung Jawab?

     

    Yang Dilakukan Jika Menambah Modal Dasar PT

    Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Adapun penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lainnya disebut dengan inbreng.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh perseroan.[1]

    Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.[2]

    Menyambung pertanyaan Anda yang hendak memasukkan mobil pribadi sebagai aset perusahaan, maka kepemilikan mobil yang semula milik Anda akan sepenuhnya menjadi harta kekayaan PT. Dengan demikian, terhadap penambahan modal perseroan harus dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PT.

    Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar dan wajib diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan.[3]

    Dengan demikian, notaris tidak diharuskan membuat surat keterangan aset perusahaan, melainkan notaris berwenang untuk membuat akta perubahan anggaran dasar yang dibuat dalam akta berbahasa Indonesia.[4] Terkait perubahan anggaran dasar perseroan yang mencakup perubahan besarnya modal dasar harus mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PT.

     

    Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar

    Dalam hal Anda ingin menjadikan mobil pribadi Anda sebagai aset perusahaan alias melakukan penambahan modal perseroan, perusahaan tersebut harus mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 21/2021.

    Adapun ketentuan perubahan anggaran dasar yang harus dinyatakan dalam akta notaris juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) Permenkumham 21 / 2021 bahwa perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

    Selanjutnya, permohonan perubahan anggaran dasar diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan melampirkan dokumen antara lain sebagai berikut.[5]  

    1. Pernyataan elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
    2. Akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris;
    3. Notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS;
    4. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. bukti pembayaran untuk:
    1. biaya perubahan anggaran dasar; dan
    2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
    1. bukti setor modal perseroan dari bank atas nama perseroan, neraca perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan;
    2. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh direksi; dan
    3. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai informasi tambahan, setelah Anda memasukkan mobil pribadi menjadi aset perseroan, dengan demikian Anda telah melepaskan kepemilikan mobil milik Anda tersebut untuk sepenuhnya menjadi harta kekayaan PT.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 42 ayat (1) dan (3) UU PT

    [4] Pasal 21 ayat (4) UU PT

    [5] Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

    Tags

    modal
    modal dasar

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!