Bisakah Menuntut Bagian Harta Bersama yang Jadi Modal CV?
Bacaan 4 Menit
PERTANYAAN
Dalam suatu CV yang bangkrut dimana aset yang merupakan harta bersama (suami istri), apakah si istri berhak menuntut atas harta bersama yang berupa aset tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 4 Menit
Dalam suatu CV yang bangkrut dimana aset yang merupakan harta bersama (suami istri), apakah si istri berhak menuntut atas harta bersama yang berupa aset tersebut?
Kami berasumsi bahwa CV yang Anda maksud adalah Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer.
Kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapakah yang menjadi sekutu pada CV tersebut. Apakah pasangan suami istri tersebut menjadi sekutu dalam CV atau hanya si suami yang bertindak sebagai sekutu komanditer (sekutu pelepas uang) dalam CV.
Sebelumnya kami akan menjelaskan bahwa dalam CV ada 2 (dua) macam sekutu, yaitu sekutu komplementer (sekutu pengurus) dan sekutu komanditer (sekutu pelepas uang). Sekutu komplementer adalah sekutu yang bertindak sebagai pengurus dalam CV. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang menanamkan modalnya dalam CV.
Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Lebih lanjut mengenai CV, dapat Anda baca dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan CV Bubar, Bagaimana dengan Utangnya?.
Melihat pada pertanyaan Anda, kami beranggapan bahwa CV didirikan oleh suami istri tersebut dan aset CV berasal dari harta bersama suami istri. Artinya suami istri tersebut (atau salah satunya saja) berstatus sebagai sekutu komanditer.
Selain itu kami juga berasumsi bahwa pemasukan harta bersama ke dalam CV ini telah disetujui oleh suami dan istri, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Terkait dengan pertanyaan Anda yaitu bahwa CV tersebut bangkrut, maka ini terkait dengan pertanggungjawaban sekutu-sekutu dalam CV terkait kerugian CV.
Berdasarkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), sekutu komanditer hanya memikul kerugian sebesar uang yang telah dimasukkannya ke dalam CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. Akan tetapi jika sekutu komanditer ini melakukan pengurusan atau bekerja dalam CV, maka ia bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan CV itu (Pasal 21 KUHD).
Sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV (Pasal 19 KUHD). M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 20) mengatakan bahwa sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.
Melihat pada uraian mengenai tanggung jawab sekutu CV, tidak menjadi masalah suami atau istri tersebut masing-masing bertindak sebagai sekutu apa di dalam CV. Ini karena jika salah satu (suami atau istri) bertindak sebagai sekutu komanditer memasukkan modalnya yang berasal dari harta bersama, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 20 KUHD maka tanggung jawab sekutu komanditer sebesar harta bersama yang dimasukkan ke dalam modal CV. Ini berarti jika CV bangkrut, maka harta bersama yang dijadikan modal tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Jadi dalam hal suami istri tersebut menjadi sekutu dalam CV, maka si istri tidak dapat menuntut atas harta bersama yang telah dimasukkan menjadi modal CV.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
M. Yahya Harahap. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
KLINIK TERBARU