KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Hakim Mengadili Mantan Teman Dekatnya?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Hakim Mengadili Mantan Teman Dekatnya?

Bolehkah Hakim Mengadili Mantan Teman Dekatnya?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Hakim Mengadili Mantan Teman Dekatnya?

PERTANYAAN

Bolehkah hakim mengadili terdakwa, khususnya dalam perkara pidana, yang mana terdakwa adalah kawan lamanya? Bolehkah hakim tadi tidak mengundurkan diri? Misalnya seorang hakim mengadili seorang wanita yang dulu sempat menjadi teman dekatnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat yang menangani perkara tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
     

    Larangan Konflik Kepentingan dalam Mengadili Perkara

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”).

     

    Terdakwa merupakan pihak berperkara yang diadili di pengadilan. Dalam hal ini, menjawab pertanyaan Anda, Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat yang menangani perkara tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hakim Wajib Mengundurkan Diri

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, Hakim yang memiliki konflik kepentingan itu wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.[2] Jadi, hakim itu harus mengundurkan diri.

     

    Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri, memeriksa dan mengadili suatu perkara, Hakim tersebut wajib meminta pertimbangan Ketua.[3]

     

    Melanggar Kode Etik dan PPH

    Jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, padahal pihak yang berperkara itu benar merupakan teman dekat hakim yang bersangkutan, maka ini merupakan pelanggaran kode etik dan PPH. Hakim yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan PPH sebagaimana kami uraikan di atas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian.

     

    Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim terbukti dilakukan oleh hakim, maka Komisi Yudisial (“KY”) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.[4]

     

    Jika hakim terbukti melanggar kode etik dan PPH, maka ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:[5]

    a.    dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    b.    melakukan perbuatan tercela;

    c.    melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

    d.    melanggar sumpah atau janji jabatan;

    e.    melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau

    f.     melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

    3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian.

     
     

     


    [1] Angka 5 butir 5.2.1 ayat (2) Kode Etik dan PPH

    [2] Angka 5 butir 5.3 ayat (1) Kode Etik dan PPH

    [3] Angka 5 butir 5.3 ayat (2) Kode Etik dan PPH

    [4] Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (“UU 18/2011”).

    [5] Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

    Tags

    kode etik
    dipecat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!