Bolehkah hakim mengadili terdakwa, khususnya dalam perkara pidana, yang mana terdakwa adalah kawan lamanya? Bolehkah hakim tadi tidak mengundurkan diri? Misalnya seorang hakim mengadili seorang wanita yang dulu sempat menjadi teman dekatnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat yang menangani perkara tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Konflik Kepentingan dalam Mengadili Perkara
Terdakwa merupakan pihak berperkara yang diadili di pengadilan. Dalam hal ini, menjawab pertanyaan Anda, Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat yang menangani perkara tersebut.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hakim Wajib Mengundurkan Diri
Menjawab pertanyaan Anda lainnya, Hakim yang memiliki konflik kepentingan itu wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.[2] Jadi, hakim itu harus mengundurkan diri.
Apabila muncul keragu-raguan bagi Hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri, memeriksa dan mengadili suatu perkara, Hakim tersebut wajib meminta pertimbangan Ketua.[3]
Melanggar Kode Etik dan PPH
Jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, padahal pihak yang berperkara itu benar merupakan teman dekat hakim yang bersangkutan, maka ini merupakan pelanggaran kode etik dan PPH. Hakim yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan PPH sebagaimana kami uraikan di atas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian.
Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim terbukti dilakukan oleh hakim, maka Komisi Yudisial (“KY”) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.[4]
Jika hakim terbukti melanggar kode etik dan PPH, maka ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:[5]
a.dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.melakukan perbuatan tercela;
c.melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau