Pada pertandingan catur yang disiarkan channel Deddy Corbuzier antara GM Irene dan Dadang Subur (Dewa Kipas), sang pemenang mendapat Rp200 juta dan yang kalah dapat Rp100 juta. Namun pada saat pemberian hadiah, Deddy sempat menyinggung kalau hadiah tersebut belum termasuk pajak. Pertanyaannya pajak apa yang harus dibayar keduanya dan berapa pendapatan bersih yang didapat oleh kedua pihak?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hadiah yang diperoleh dari kegiatan dan penghargaan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat tidak final menurutUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Adapun perhitungan tersebut didasarkan pada tarif pajak sebesar berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagaimana cara hitungnya jika hadiah yang diterima sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Hadiah yang diperoleh dari kegiatan dan penghargaan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat tidak final dengan ketentuan sebagaimana berikut ini:
Jika pihak penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, di mana akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
Jika pihak penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Jika pihak yang menerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, akan dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, di mana pajak yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun sebagai informasi, jenis hadiah yang dikenakan pajak:
Hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan.
Hadiah atau penghargaan perlombaan, yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
Hadiah dengan nama apapun yang dierikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
Penghargaan, yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
Pajak yang diterima oleh wajib pajak atas hadiah yang diperoleh adalah PPh 21 dengan tarif pajak sebesar berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (“PKP”) sebagai berikut:
Penghasilan tahunan hingga Rp50 juta, tarif pajak 5%
Penghasilan tahunan hingga Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15%
Penghasilan tahunan hingga Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25%
Penghasilan tahunan di atas Rp500 juta, tarif pajak 30%
Perlu diperhatikan, tarif pajak yang dikenakan tersebut atas penghasilan dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.
Simulasi Hitung Pajak Hadiah
Jadi menjawab pertanyaan Anda simulasi perhitungan pajaknya adalah:
Pajak untuk pemenang:
Jumlah Bruto Hadiah= Rp200.000.000
PPh 21 dengan tarif PKP adalah
5% x Rp50 juta = Rp 2.500.000
15% x Rp150 juta = Rp 22.500.000 +
Rp 25.000.000
Jumlah Netto Hadiah = Rp200.000.000 – Rp25.000.000 = Rp175.000.000
Pajak untuk yang kalah:
Jumlah Bruto Hadiah= Rp100.000.000
PPh 21 dengan tarif PKP adalah
5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000 +
Rp 10.000.000
Jumlah Netto Hadiah = Rp100.000.000 – Rp10.000.000 = Rp90.000.000