KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mudah Hitung Pajak Hadiah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Mudah Hitung Pajak Hadiah

Cara Mudah Hitung Pajak Hadiah
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Cara Mudah Hitung Pajak Hadiah

PERTANYAAN

Pada pertandingan catur yang disiarkan channel Deddy Corbuzier antara GM Irene dan Dadang Subur (Dewa Kipas), sang pemenang mendapat Rp200 juta dan yang kalah dapat Rp100 juta. Namun pada saat pemberian hadiah, Deddy sempat menyinggung kalau hadiah tersebut belum termasuk pajak. Pertanyaannya pajak apa yang harus dibayar keduanya dan berapa pendapatan bersih yang didapat oleh kedua pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hadiah yang diperoleh dari kegiatan dan penghargaan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat tidak final menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Adapun perhitungan tersebut didasarkan pada tarif pajak sebesar berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Bagaimana cara hitungnya jika hadiah yang diterima sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pajak Hadiah

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Ketentuan PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29

    Hadiah yang diperoleh dari kegiatan dan penghargaan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat tidak final dengan ketentuan sebagaimana berikut ini:

    1. Jika pihak penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, di mana akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
    2. Jika pihak penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
    3. Jika pihak yang menerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, akan dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, di mana pajak yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun sebagai informasi, jenis hadiah yang dikenakan pajak:

    1. Hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan.
    2. Hadiah atau penghargaan perlombaan, yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
    3. Hadiah dengan nama apapun yang dierikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
    4. Penghargaan, yaitu imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

     

    Pajak yang diterima oleh wajib pajak atas hadiah yang diperoleh adalah PPh 21 dengan tarif pajak sebesar berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (“PKP”) sebagai berikut:

    1. Penghasilan tahunan hingga Rp50 juta, tarif pajak 5%
    2. Penghasilan tahunan hingga Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15%
    3. Penghasilan tahunan hingga Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25%
    4. Penghasilan tahunan di atas Rp500 juta, tarif pajak 30%

    Perlu diperhatikan, tarif pajak yang dikenakan tersebut atas penghasilan dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.

     

    Simulasi Hitung Pajak Hadiah

    Jadi menjawab pertanyaan Anda simulasi perhitungan pajaknya adalah:

    Pajak untuk pemenang:

    Jumlah Bruto Hadiah= Rp200.000.000

    PPh 21 dengan tarif PKP adalah

    5% x Rp50 juta        = Rp   2.500.000

    15% x Rp150 juta    = Rp 22.500.000 +

                               Rp 25.000.000

     

    Jumlah Netto Hadiah = Rp200.000.000 – Rp25.000.000 = Rp175.000.000

     

    Pajak untuk yang kalah:

    Jumlah Bruto Hadiah= Rp100.000.000

    PPh 21 dengan tarif PKP adalah

    5% x Rp50.000.000   = Rp   2.500.000

    15% x Rp50.000.000 = Rp   7.500.000 +

                                  Rp 10.000.000

     

    Jumlah Netto Hadiah = Rp100.000.000 – Rp10.000.000 = Rp90.000.000

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Tags

    pajak
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!