Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?

Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?

PERTANYAAN

Satu tahun yang lalu terjadi peristiwa penganiayaan oleh 7 orang. Pihak korban sudah melaporkan ke polisi dan sudah diproses secara hukum. Ketika itu hanya 3 orang pelaku yang diproses sampai ke PN karena yang 4 tidak cukup bukti. Akhirnya yang 3 divonis 6 bulan dipotong masa tahanan. Kemudian setahun kemudian, 4 pelaku lainnya ternyata cukup bukti dan bahkan saksi ikut melakukan penganiayaan itu. Apakah yang 4 orang dan saksi dapat dilaporkan lagi oleh korban ke polisi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, korban dapat melaporkan kembali 4 orang dan saksi yang belum sempat diproses hukum apabila syarat adanya minimal 2 alat bukti yang sah dapat terpenuhi.

    Untuk tahap penyidikan, yang dimaksud 2 alat bukti yang sah adalah 2 dari 3 alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat.

    Sebab dapat dipahami karena alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang hanya dapat digunakan oleh hakim dalam tahap ajudikasi (di pengadilan), bukan digunakan oleh organ sistem peradilan pidana dalam tahap pra-ajudikasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengeroyokan dan Minimal Pembuktian

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

    Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

    Berdasarkan kronologi singkat yang Anda kemukakan, perbuatan pidana yang terjadi adalah pengeroyokan (penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
    • dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    • dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    • dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

    Sayangnya, Anda tidak menerangkan lebih lanjut mengenai penyebab 4 orang yang tidak diproses dinyatakan tidak cukup bukti, dan juga tidak dijelaskan dalam rentang waktu satu tahun kemudian 4 orang dan saksi kemudian dinyatakan cukup bukti.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehubungan dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) terdapat beberapa frasa yang memiliki kemiripan yakni “bukti permulaan”,[1] “bukti permulaan yang cukup”,[2] dan “bukti yang cukup”.[3] Dari ketiga frasa tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan makna bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109).

     

    Teori Pembuktian Pidana

    Perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa dalam perkara pidana, pembuktian memiliki peran sentral, karena sebagai penentu dapat atau tidaknya seseorang dipidana karena perbuatan yang telah dilakukan. Secara teoretis dikenal beberapa teori/sistem pembuktian, yang akan kami jelaskan secara masing-masing sebagai berikut:[4]

    1. Conviction in time (pembuktian berdasarkan keyakinan hakim saja), menurut teori ini, proses penentuan salah atau tidaknya terdakwa hanya didasarkan atas penilaian keyakinan hakim semata.
    2. Conviction in raisonee (pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis), yakni teori pembuktian yang menekankan pada keyakinan hakim berdasarkan alasan yang jelas. Perbedaanya dengan teori pembuktian conviction in time ialah memberikan keleluasaan kepada hakim tanpa adanya pembatasan dari mana keyakinan tersebut muncul, sementara conviction in raisonee memberikan batasan keyakinan hakim tersebut haruslah berdasarkan alasan yang jelas. Konsekuensinya, hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa.
    3. Positive wetteljik bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif), maksudnya ialah bahwa pembuktian hanya dapat disimpulkan dari alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang tanpa adanya campur tangan keyakinan hakim. Ketika perbuatan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, maka terdakwa dinyatakan bersalah, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman, sebaliknya ketika alat bukti tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
    4. Negatief wetteljik bewijstheorie (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif), sistem ini merupakan sistem pembuktian campuran antara conviction raisonee dengan positive wetteljik bewijstheorie. Dalam teori pembuktian ini, salah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.

    Teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP ialah negatief wetteljik bewijstheorie (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif),[5] sebagaimana tercermin dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi:

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Sementara mengenai apa saja yang dimaksud dengan alat bukti yang sah telah diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    Alat bukti yang sah ialah :

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

     

    Dapatkah Melaporkan Kembali Pelaku yang Belum Sempat Diproses Hukum?

    Kembali pada pertanyaan, dapatkah orang-orang yang terlibat namun belum menjalani proses hukum dilaporkan lagi oleh korban ke polisi untuk mendapatkan proses hukum? Jawabannya adalah dapat, namun proses hukum terhadap orang-orang yang dimaksud hanya dapat dilakukan apabila syarat adanya 2 alat bukti yang sah dapat terpenuhi.

    Karena tahap pertama yang harus dilalui untuk memproses laporan adalah tahap penyidikan, maka ada hal yang perlu diperhatikan dalam tahap ini tentang yang dimaksud 2 alat bukti yang sah, yaitu 2 dari 3 alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat. Hal ini dapat dipahami karena alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa merupakan alat bukti yang hanya dapat digunakan oleh hakim dalam tahap ajudikasi (di pengadilan), bukan digunakan oleh organ sistem peradilan pidana dalam tahap pra-ajudikasi.

    Lazimnya dalam Pasal 170 KUHP, alat bukti yang digunakan pada proses penyidikan ialah alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat yang berupa Visum Et Repertum.[6] Tentunya alat bukti Visum Et Repertum sudah ada sejak proses hukum terhadap pelaku yang sebelumnya, sehingga tetap dapat digunakan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku lain yang karena suatu hal, proses hukum belum dapat dijalankan.

    Dengan adanya Visum et Repertum, 1 alat bukti sudah terpenuhi, tinggal mencari 1 alat bukti lain, dalam hal ini ialah keterangan saksi, selama dapat diajukan sekurang-kurangnya 1 orang saksi yang dapat membuktikan keterlibatan orang-orang yang dimaksud,[7] maka 2 alat bukti telah terpenuhi dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku lain yang belum sempat menjalani proses hukum.

    Secara normatif, semula lingkup dari keterangan saksi ditentukan secara limitatif dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP, yakni terbatas pada apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna keterangan saksi meliputi pula orang yang tidak selalu didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri (hal. 92).

    Dalam tataran praktis, in casu Pasal 170 KUHP, selain saksi dari korban tindak pidana, saksi dapat pula berasal dari para pelaku yang sudah diproses sebelumnya, dalam hal ini pelaku yang berstatus sebagai tersangka/terdakwa, kemudian beralih sebagai saksi yang menerangkan keterlibatan pelaku lain (saksi mahkota), atau saksi dapat juga berasal dari orang-orang yang sama sekali tidak terlibat namun mengetahui tentang perbuatan pidana yang terjadi. Untuk lebih menguatkan pembuktian sebaiknya, selain saksi yang mengalami (korban), juga diajukan saksi yang melihat secara langsung keterlibatan pelaku ketika perbuatan pidana terjadi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

     

    Referensi:

    Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014.


    [1] Pasal 1 angka 14 KUHAP

    [2] Pasal 17 KUHAP

    [3] Pasal 21 KUHAP

    [4] Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014, hal. 171 - 172

    [5] Tolib Effendi. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Malang: Setara Press, 2014, hal. 171 - 172

    [6] Pasal 187 huruf c KUHAP

    [7] Pasal 185 ayat 3 KUHAP

    Tags

    pengeroyokan
    saksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!