Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Dasar Aturan Cuti Bersama Karyawan

Dasar Aturan Cuti Bersama Karyawan
Dasar Aturan Cuti Bersama Karyawan

PERTANYAAN

Bagaimana pemerintah mengatur mengenai cuti massal untuk karyawan (swasta)? Apakah ada peraturan yang harus dipatuhi dan menjadi acuan oleh perusahaan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama) yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Oktober 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pada prinsipnya hak cuti tahunan merupakan hak individual karyawan yang dilaksanakan masing-masing sesuai kebutuhannya jika telah memenuhi persyaratan. Namun perlu Anda ketahui, sejak terbitnya SKB 3 Menteri 357, 191, 03/2003 dikenal istilah cuti bersama atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai cuti massal karyawan.

    Apa itu cuti bersama? Menurut hemat kami, cuti bersama adalah libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah biasanya bersama dengan penetapan hari libur nasional agar libur menjadi lebih panjang untuk diterapkan bagi aparatur sipil negara dan lembaga swasta yang bersifat opsional.

    Sebagai informasi dari penulis sebelumnya, Umar Kasim menerangkan namun dikarenakan SKB 3 Menteri tersebut belum dapat dipahami secara operasional, guna menyamakan persepsi mengenai cuti bersama dalam kaitan dengan hak cuti tahunan, Menakertrans setiap tahun SE yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.

    Sebagai contoh SE Menakertrans 441/2009 menjelaskan demikian:

    1. Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama.
    2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.
    3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
    4. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
    5. Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

    Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta Aturannya

    Lebih lanjut kini pelaksanaan cuti massal karyawan atau cuti bersama diatur setiap tahunnya melalui SKB 3 Menteri. Sebagaimana yang terbaru dalam SKB 3 Menteri 1497, 2, 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 mengatur hal demikian pada Diktum Keempat, Kelima, dan Keenam:

    1. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan.
    2. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

    Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan cuti bersama memang memotong hak cuti tahunan dan berlaku untuk aparatur sipil negara, namun khusus untuk perusahaan/lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan/lembaga swasta tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 357, Nomor KEP.191/MEN/2003, dan Nomor 03/SKB/M.PAN/7/2003 Tahun 2003 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004;
    2. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
    3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010.

    TAGS