Pidana
Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?


Bacaan 9 Menit

Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei 2011, dan pertama kali dimutakhirkan pada 15 Februari 2023, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 4 Juli 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami informasikan bahwa saat ini, khususnya dengan kehadiran UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, hukuman mati atau pidana mati bukanlah pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir.[1]
Pasal 98 UU 1/2023 dengan tegas mengatur bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Lebih lanjut, pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[2]
Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.[3]
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun[4] dimulai sejak sehari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[5]
Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.[6]
Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.[7]
Kami sampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan pidana mati di Indonesia diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[8]
Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[9]
Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai eksekusi hukuman mati atau pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010.
Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Terkait pelaksanaan hukuman mati atau pidana mati, ketentuan Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur sejumlah tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran sebagai berikut.
Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati.
Persiapan ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 s.d. 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
Dibagi menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut ini.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutdi sini.
Demikian jawaban dari kami terkait hukuman mati di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Mengutip Habiburokhman Ketua Komisi III DPR dalam artikel “KUHP Baru Ubah Wajah Pidana Mati, Kini Bersyarat dan Jadi Opsi Terakhir”, lihat juga Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023
[3] Pasal V angka 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU 1/2026”) yang mengubah Pasal 99 ayat (1) UU 1/2023
[4] Pasal V angka 17 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 100 ayat (1) UU 1/2023
[5] Pasal V angka 17 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 100 ayat (3) UU 1/2023
[6] Pasal V angka 17 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 100 ayat (4) UU 1/2023
[7] Pasal V angka 18 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 101 UU 1/2023
[8] Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“Penpres 2/1964”)
[9] Pasal 10 ayat (1) Penpres 2/1964
[10] Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”)
[11] Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010
[12] Pasal 15 Perkapolri 12/2010
[13] Pasal 18 Perkapolri 12/2010