PPN atas Royalti
Selain memperhatikan aspek hukum dari sisi royalti atas pembelian hak terjemahan tersebut, Anda perlu juga melihat apakah terdapat Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) di dalamnya.
klinik Terkait:
PPN atas royalti di sini bisa diartikan sebagai PPN yang dikenakan kepada pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya.
PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (“BKP”) di antaranya dikenakan atas penyerahan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan impor BKP.[1]
Oleh karena itu, kegiatan-kegiatan di atas termasuk pembelian hak terjemahan dalam bahasa Indonesia dari suatu buku berbahasa Inggris dikenakan PPN atas royalti.[2]
Tax Treaty
berita Terkait:
Mengenai tax treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat yang Anda maksud, dapat dicek dalam Convention Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America (“Convention”) yang tercantum di laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketentuan spesifik mengenai royalti diatur tersendiri di dalam Article 13 Royalties Convention, di mana royalti yang diperoleh Negara Pihak pada perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara Pihak pada perjanjian.[3]
Dalam Article 13 point 2 Convention menyebutkan:
The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.
Jika ketentuan di atas diterjemahkan bebas artinya: Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto royalti yang dijelaskan dalam ayat 3.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Referensi:
Convention Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America, diakses pada 22 Februari 2021, pukul 13.04 WIB.
[1] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
[2] Pasal 4 ayat (1)
[3] Article 13 point 1 Convention