Bagaimana hukumnya jika gaji dibayarkan dalam bentuk pulsa?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan pelaksananya, upah yang diterima pekerja dinyatakan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah. Terkait cara pembayarannya, upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank.
Sementara itu, pulsa sendiri diartikan sebagai satuan dalam perhitungan biaya telepon. Sehingga, pembayaran upah dalam bentuk pulsa tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Lalu, apa yang bisa diupayakan pekerja untuk menuntut pembayaran upah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Perlu diketahui, upah tersebut terdiri dari komponen:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah tanpa tunjangan;
Upah pokok dan tunjangan tetap;
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Kemudian, menyambung pertanyaan Anda, pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah dan harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[2]
Pembayaran upah juga dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jika tidak diatur, maka pembayaran upah dilakukan di tempat pekerja/buruh bekerja.[3]Pasal 54 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat salah satunya besarnya upah dan cara pembayarannya.
Selain itu, upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank. Jika dibayarkan melalui bank, upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati para pihak.[4]
Namun selain menerima upah, sebagaimana dijelaskan dalam Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?, pekerja juga dapat menerima imbalan dalam bentuk lain di luar upah, seperti misalnya dalam bentuk natura (barang).
Akan tetapi karena Anda menyebutkan secara spesifik mengenai upah, maka peraturan perundang-undanan mengatur bahwa upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja. Pengusaha juga wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja pada saat upah dibayarkan.[5]
Sementara itu, pulsa yang Anda maksud, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti satuan dalam perhitungan biaya telepon. Padahal, upah pekerja seharusnya diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, di mana uang di sini harus dalam mata uang rupiah yang merupakan alat pembayaran yang sah.[6]
Jadi, jika dirujuk dari beberapa ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran upah dalam bentuk pulsa secara implisit tidak memenuhi ketentuan pembayaran upahdalamPasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 57 ayat (1) PP 36/2021, yaitu diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, dan dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.
Langkah Hukum
Jika Anda menerima pembayaran upah dalam bentuk pulsa, hal ini dapat menimbulkan perselisihan hak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]
Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, pihak terkait perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan;
Karena ini termasuk perselisihan hak, maka setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi;
Apabila mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.