Anggota Koperasi
Sebelumnya kami turut prihatin dengan kondisi Anda yang mengalami ‘investasi’ macet di koperasi yang menjalani proses PKPU. Kemudian merujuk pada pertanyaan, Anda menyatakan sebagai nasabah atau anggota koperasi, maka kami mengasumsikan Anda sebagai kreditor yang akan mengajukan tagihan kepada koperasi dalam proses PKPU.
Adapun ketentuan terkait anggota koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 17 UU Perkoperasian dengan bunyi sebagai berikut:
- Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
- Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Sehingga penggunaan istilah yang tepat bukan “nasabah” melainkan “anggota koperasi” yang memiliki simpanan di koperasi, baik berupa simpanan pokok atau simpanan wajib, dengan penjelasan berikut:[1]
klinik Terkait:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Kreditur PKPU Haruskah Pakai Jasa Pengacara?
Menyambung pertanyaan Anda, tidak jarang kreditor gelisah akan besarnya jasa biaya pengacara yang diperlukan untuk menangani proses kepailitan dan PKPU. Satu per satu kantor pengacara memiliki patokan biaya pengacara tersendiri berdasarkan pengalaman ‘jam terbang’ yang dimiliki.
Penting untuk Anda ketahui, pada bagian Bab III Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 269 ayat (3) UU 37/2004 menyebutkan:
Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang kuasa berdasarkan surat kuasa.
Dengan demikian, menggunakan jasa pengacara/advokat atau tidak, Anda sebagai anggota koperasi sekaligus kreditor tetap dapat mengikuti seluruh tahapan PKPU.
Namun, Anda juga perlu menggarisbawahi beberapa peran penting dari pengacara/advokat dalam proses kepailitan dan PKPU di beberapa tahapan yang dapat Anda simak dalam Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU.
berita Terkait:
Sebagai tambahan informasi, “kuasa” yang dimaksud dalam Pasal 269 ayat (3) UU 37/2004 di atas bukanlah arti kuasa dalam Pasal 7 ayat (1) UU 37/2004 yang berbunyi:
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.
Sehingga, apabila Anda berhalangan hadir dalam tahapan proses PKPU, Anda dapat diwakili oleh seseorang kuasa, misalnya dari keluarga atau kerabat berdasarkan surat kuasa.
Jadi kesimpulannya, jangan khawatir, meskipun Anda tidak menggunakan jasa pengacara, menurut hukum, Anda tetap dapat mengikuti seluruh tahapan PKPU untuk mendapatkan hak Anda.
Baca juga: Kreditur Tak Masuk Daftar dalam Proses Kepailitan, Apakah Masih Bisa Menagih Utang?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
[1] Penjelasan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian