Pengaturan mengenai larangan kampanye setidak-tidaknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan perubahannya.
Dari ketentuan di atas, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah. Namun bagaimana jika dilakukan di pengajian rumahan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.