Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Kampanye di Pengajian Rumahan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Kampanye di Pengajian Rumahan

Hukumnya Kampanye di Pengajian Rumahan
Feri Amsari, S.H., M.H., LL.MPusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Kampanye di Pengajian Rumahan

PERTANYAAN

Apakah kampanye di pengajian rumahan termasuk pelanggaran kampanye? Dan apakah bisa dipidanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengaturan mengenai larangan kampanye setidak-tidaknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan perubahannya.

    Dari ketentuan di atas, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah. Namun bagaimana jika dilakukan di pengajian rumahan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengaturan mengenai larangan kampanye tercantum dalam:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”); dan
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU Pilkada”) dan perubahannya.

    Larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?

    Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Diulang?
    1. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    5. mengganggu ketertiban umum;
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu yang lain;
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
    10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

    Sedangkan larangan kampanye berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 68 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu sebagai berikut:

    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
    3. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
    4. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau Partai Politik;
    5. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
    6. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
    7. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
    8. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
    9. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    10. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
    11. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

    Oleh karena itu, terkait pertanyaan Anda mengenai kampanye di pengajian rumahan, maka berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada beserta perubahannya, kampanye yang dilakukan di pengajian rumahan bukanlah termasuk pelanggaran kampanye dan tidak bisa dipidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini dikarenakan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, di mana ruang lingkupnya menurut kami tidaklah sama dengan pengajian rumahan. Meskipun demikian, dalam artikel Tokoh Parpol dan Agama Tolak Penyalahgunaan Agama dalam Kampanye disebutkan masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar. Karena itu, tokoh partai politik dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye.

    Baca juga: Sanksi Jika Melakukan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Tags

    pemilu
    politik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!