Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan yang pertama kali dipublikasikan pada 30 April 2019, dan pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 1 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Jam kerja selama Ramadhan atau Ramadan merupakan pertanyaan yang banyak ditanyakan setiap tahunnya. Pasalnya, keinginan untuk bisa pulang lebih awal dan berbuka bersama keluarga tercinta tentu jadi harapan banyak orang. Namun, betulkah ada perbedaan jam kerja biasa dengan aturan jam kerja selama Ramadan?
Waktu Kerja Menurut Undang-Undang
Mengenai waktu kerja, bagi pekerja swasta, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur perbedaan waktu kerja pada bulan Ramadan atau hari keagamaan lainnya dengan hari-hari biasa lainnya.
Waktu kerja karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:[1]
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kewajiban Pengusaha Terkait Waktu Ibadah Pekerja
Meski aturan jam kerja selama Ramadan tidak diberlakukan bagi karyawan swasta, pada prinsipnya, hak pekerja untuk melaksanakan ibadah tetap harus terpenuhi. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
berita Terkait:
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.[2]
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
Walaupun tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri), jam kerja selama bulan puasa diatur dalam SE Menpanrb 06/2023.
Adapun jam kerja ASN bulan puasa untuk tahun 2023 atau Ramadan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut.
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00–15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
- Hari Jumat: pukul 08.00–15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30.
- Hari Jumat: pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
- Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, minimal 32,5 jam per minggu.
Ketentuan jam kerja ASN bulan puasa atau aturan jam kerja selama Ramadan tersebut berlaku bagi semua para ASN negara. Baik para ASN yang bekerja di kantor maupun para ASN yang bekerja di rumah.
Praktik Jam Kerja Selama Ramadan di Perusahaan Swasta
Seperti yang sudah disebutkan, tidak ada aturan khusus terkait jam kerja selama Ramadan bagi para karyawan swasta. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengeluarkan kebijakan khusus dalam menentukan jam kerja Ramadan 2023 ini.
Kebijakan khusus tersebut dapat berupa penerapan kerja dari rumah atau work from home, pemangkasan waktu istirahat, perpindahan jam masuk lebih awal, hingga waktu kerja yang dipersingkat. Sejumlah kebijakan itu diterapkan dengan pertimbangan bahwa para pekerja yang berpuasa memerlukan waktu untuk perjalanan pulang dan menyiapkan buka puasa.
Jadi, pada dasarnya bagi pekerja swasta, tidak ada ketentuan mengenai waktu kerja pada bulan Ramadan dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, hal tersebut biasanya tertuang dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, jam kerja selama bulan Ramadan bagi pegawai pemerintahan dapat ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat atau menjadikan SE Menpanrb 06/2023 di atas sebagai pedomannya.
Demikian jawaban dari kami terkait jam kerja selama Ramadan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
[1] Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Penjelasan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan