Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

PERTANYAAN

Bolehkah polisi menolak laporan masyarakat terkait telah terjadinya suatu perkara? Lalu, adakah upaya yang bisa kami lakukan jika telah lapor polisi tapi kami ditolak?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan pengaduan atau lapor polisi.

    Atas laporan/pengaduan yang disampaikan, penyidik/penyidik pembantu melakukan kajian awal untuk menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Lalu apakah laporan ke polisi bisa ditolak? Kemudian jika telah lapor polisi, tapi laporan ditolak, langkah apa yang bisa dilakukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Laporan Ditolak Polisi, Lakukan Ini yang pertama kali dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pada 18 Oktober 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Lapor Polisi

    Apa saja syarat melapor ke polisi? Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis, sebagaimana diterangkan dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan laporan dan pengaduan yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
    2. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

    Selanjutnya, disarikan dari Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan, laporan dapat disampaikan oleh setiap orang terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya dan terbatas pada tindak pidana yang mempersyaratkan adanya aduan.

    Sehingga, memang pada dasarnya, setiap orang berhak melaporkan dugaan adanya tindak pidana ke polisi, kecuali pengaduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu saja, yang merupakan delik aduan.

    Sebagai tambahan informasi, berapa biaya untuk melapor ke polisi? Tidak ada biaya yang dipungut oleh polisi kepada masyarakat yang lapor polisi.

    Apakah Laporan ke Polisi Bisa Ditolak?

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah polisi berhak menolak laporan masyarakat? Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapolri 6/2019 mengatur:

    Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk:

    1. Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan
    2. ...

    Setelah dilakukan kajian awal, dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

    Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah menerima laporan/pengaduan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya laporan/pengaduan tersebut untuk dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

    Sehingga, secara hukum, jika penyidik/penyidik pembantu berdasarkan hasil kajian awal menilai tidak layak dibuatkan laporan polisi, maka bisa saja polisi menolak laporan dalam arti laporan polisi tidak dibuat atas laporan/pengaduan yang diberikan.

    Namun demikian, menurut hemat kami, dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

    Hal ini penting, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur:

    Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:

    a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

    f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

    Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang di antaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti:

    1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
    3. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;
    4. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.

    Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) yang dilakukan anggota Polri tersebut yakni menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat, dilakukan penegakan KEPP melalui:

    1. Pemeriksaan pendahuluan, yang dilaksanakan oleh akreditor (pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi), dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan. Namun tahapan audit investigasi dapat dilewati jika telah ada minimal 2 alat ukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
    2. Sidang Komisi Kode Etik Polri (“KKEP”), yang dilaksanakan untuk memeriksa dan memutus salah satunya perkara pelanggaran KEPP, setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan, yang bisa dilaksanakan dengan acara pemeriksaan cepat (untuk pelanggaran kategori ringan) atau acara pemeriksaan biasa (untuk pelanggaran kategori sedang dan berat).
    3. Sidang KKEP Banding, yang diajukan oleh pemohon yang dijatuhi sanksi administratif kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
    4. Sidang KKEP Peninjauan Kembali, yang dilakukan oleh Kapolri atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat apabila dalam putusan tersebut terdapat suatu kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP sebelumnya. Peninjauan kembali ini dapat dilakukan maksimal 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding.

    Adapun pejabat Polri yang dinyatakan melanggar KEPP (“pelanggar”) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan/atau administratif. Sanksi etika terhadap pelanggar dengan kategori ringan mencakup:

    1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    2. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
    3. Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

    Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan kategori sedang dan berat mencakup:

    1. Mutasi bersifat demosi minimal 1 tahun;
    2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
    4. Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja; dan
    5. Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, polisi menolak laporan jika berdasarkan hasil kajian awal disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak dibuatkan laporan polisi. Namun, hal ini tidak berlaku jika laporan/pengaduan yang telah disampaikan merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

    Jika benar terdapat dugaan pelanggaran KEPP dalam hal polisi menolak laporan/pengaduan secara sewenang-wenang, maka Anda dapat mengadukan pelanggaran ini secara online kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang langkah jika polisi menolak laporan masyarakat, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Referensi:

    1. Pengaduan Propam Polri, yang diakses pada 15 Januari 2024, pukul 09.00 WIB;
    2. PROPAM PRESISI, yang diakses pada 15 Januari 2024, pukul 09.10 WIB.

    Tags

    penyelidikan
    penyidikan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!