Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 06 Juni 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Aturan mengenai perkawinan antara dua orang warga negara Indonesia (“WNI”) yang dilangsungkan di luar negeri diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan pasal di atas, WNI yang menikah di luar negeri tidak boleh melanggar ketentuan dalam UU Perkawinan. Hal ini juga berkenaan dengan aturan perkawinan sesama jenis di Indonesia, bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan oleh seorang pria dengan seorang wanita. Hal tersebut dapat dilihat dalam definisi perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk juga menerangkan bahwa "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia
Kemudian, pasangan yang menikah di luar negeri wajib melaporkan perkawinan tersebut ke instansi pencatatan sipil di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:
Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan penjelasan di atas, perkawinan sesama jenis menurut hukum Indonesia tidak sah dan tidak dapat didaftarkan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU Perkawinan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perkawinan sesama jenis di luar negeri meskipun perkawinan mereka sah menurut hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, tetapi tidak dapat dicatatkan di Indonesia. Hal ini karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan bahwa perkawinan WNI di luar negeri baru dapat dicatatkan jika tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan. Akibatnya, status perkawinan itu tidak diakui dan bisa menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti dalam hal adopsi anak, pembagian warisan, dan lainnya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pasangan WNI yang melakukan perkawinan sesama jenis di luar negeri, meskipun sah menurut hukum di negara tempat berlangsungnya perkawinan tersebut, tidak sah menurut hukum Indonesia. Oleh karenanya tidak dapat didaftarkan di kantor pencatat perkawinan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.