Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain

Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain

PERTANYAAN

Apakah permintaan pendaftaran merek yang telah mendapatkan Tanda Terima Permohonan Pendaftaran Merek dari Ditjen KI dapat dituntut secara pidana oleh pemegang merek terdaftar atas dasar persamaan pada pokoknya, padahal permohonan pendaftaran merek tersebut belum ada penolakannya oleh Ditjen KI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada tahap pengumuman permohonan pendaftaran merek, setiap pihak, termasuk pemilik merek terdaftar, bisa mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan tidak dapat didaftar atau ditolak.
     
    Atas keberatan yang diajukan, pemohon pendaftaran merek atau kuasanya dapat memberikan tanggapan. Jadi, pemilik merek terdaftar sebenarnya bisa melakukan upaya hukum berupa keberatan ketika pihak lain masih dalam proses pendaftaran merek.
     
    Selain itu, setiap orang yang menggunakan secara tanpa hak merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, dapat dijatuhi sanksi pidana, meskipun orang yang diduga melakukan tindak pidana merek masih dalam proses pendaftaran merek.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penuntutan Merek dalam Permohonan yang dibuat oleh Mona Bidayati yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Mei 2010.
     
    Arti ‘Persamaan Pada Pokoknya’
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada perlunya Anda memahami yang dimaksud dengan ‘persamaan pada pokoknya’ yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), yaitu:
     
    Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.
     
    Penolakan Merek
    Permohonan ditolak jika merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:[1]
    1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. indikasi geografis terdaftar.
     
    Selain itu, permohonan juga ditolak, jika merek:[2]
    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
     
    Baca juga: Penolakan Merek yang Berada pada Kelas Berbeda
     
    Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek
    Terkait pemilik merek terdaftar yang Anda terangkan, ia berhak mengajukan upaya hukum untuk melindungi merek miliknya jika ada merek lain yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, karena ia mendapat hak eksklusif dari negara atas merek tersebut.[3]
     
    Secara hukum, merek terdaftar itu mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[4]
     
    Terkait pertanyaan Anda, tanda terima permohonan pendaftaran merek bukan dasar hukum bahwa merek sudah terdaftar.
     
    Dokumen itu hanya menjadi tanda bahwa permohonan itu telah memenuhi persyaratan untuk didaftarkan, karena telah memenuhi persyaratan minimum, seperti formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label merek, dan bukti pembayaran biaya.[5]
     
    Setelah diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya mengumumkan permohonan dalam berita resmi merek selama 2 bulan yang diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik.[6]
     
    Sebagai informasi, Anda dapat melihat daftar merek yang diumumkan dalam laman Berita Resmi Merek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Dalam tahap pengumuman itulah, pemilik merek terdaftar bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak.[7]
     
    Terhadap keberatan itu, pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan keberatan disampaikan.[8]
     
    Segala keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif yang berlangsung dalam jangka waktu paling lama 150 hari kerja.[9]
     
    Jika pemeriksa substantif memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.[10]
     
    Kemudian, pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan atas penolakan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan itu.[11]
     
    Atas pemberian kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, terdapat 3 kemungkinan:
    1. Jika pemohon atau kuasanya tidak menyampaikan tanggapan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak permohonan merek;[12]
    2. Jika pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan dan pemeriksa substantif memutuskan tanggapan itu diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan sertifikat merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek;[13] atau
    3. Jika pemohon atau kuasanya menyampaikan tanggapan, namun pemeriksa substantif memutuskan tanggapan tidak dapat diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak permohonan merek.[14]
     
    Baca juga: Cara Menghindari 'Persamaan Pada Pokoknya' dalam Merek
     
    Sanksi Pidana
    Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[15]
     
    Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.[16]
     
    Lebih lanjut, setiap orang yang memperdagangkan barang, jasa, dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui sebagai hasil tindak pidana merek, dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.[17]
     
    Tindak pidana merek yang diterangkan di atas adalah delik aduan.[18]
     
    Dari uraian di atas, maka pemilik merek terdaftar dalam pertanyaan Anda, dapat melakukan pengaduan terhadap penggunaan secara tanpa hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar, meskipun pihak yang diduga melakukan tindak pidana merek masih dalam proses pendaftaran merek.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Berita Resmi Merek, diakses pada 6 Agustus 2020, pukul 17.03 WIB.
     

    [1] Pasal 21 ayat (1) UU MIG
    [2] Pasal 21 ayat (2) UU MIG
    [3] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [4] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [5] Pasal 13 UU MIG
    [6] Pasal 14 UU MIG
    [7] Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [8] Pasal 17 UU MIG
    [9] Pasal 23 ayat (2) dan (5) UU MIG
    [10] Pasal 24 ayat (2) UU MIG
    [11] Pasal 24 ayat (3) UU MIG
    [12] Pasal 24 ayat (4) UU MIG
    [13] Pasal 24 ayat (1) dan (5) UU MIG
    [14] Pasal 24 ayat (6) UU MIG
    [15] Pasal 100 ayat (1) UU MIG
    [16] Pasal 100 ayat (2) UU MIG
    [17] Pasal 102 UU MIG
    [18] Pasal 103 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!