Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026

4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026
4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026

PERTANYAAN

Saya dengar ada banyak peraturan terbaru, adakah peraturan yang secara langsung berdampak bagi kewajiban perseroan atau PT? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Pemerintah telah menerbitkan serangkaian regulasi baru yang berkaitan langsung terhadap kepatuhan hukum dan kewajiban administratif yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh perusahaan, khususnya oleh perseroan terbatas (“PT”). Beberapa kewajiban tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

    1. Verifikasi Substantif pada Perubahan Data Perseroan di SABH

    Sebagai informasi, terhitung 27 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”) memberlakukan adanya verifikasi substantif terhadap beberapa agenda perubahan data perseroan persekutuan modal. Baca selengkapnya dalam artikel ini: Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, agenda perubahan perseroan persekutuan modal terdiri atas perubahan:[1]

    1. anggaran dasar; dan
    2. data.

    Perubahan anggaran dasar PT harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”), dengan output yang akan diterbitkan surat keputusan berupa Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, meliputi:[2]

    1. nama perseroan,
    2. tempat kedudukan perseroan,
    3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan,
    4. jangka waktu berdirinya perseroan,
    5. besarnya modal dasar,
    6. pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan/atau
    7. status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya, maupun perubahan anggaran dasar lainnya di luar hal-hal tersebut.

    Untuk agenda perubahan anggaran dasar lainnya yang tidak tercakup dalam hal-hal di atas, cukup diberitahukan ke Menteri Hukum melalui Dirjen AHU, dengan output yang akan diterbitkan yakni berupa surat penerimaan pemberitahuan dalam bentuk Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum.[3]

    Lebih lanjut, agenda perubahan data perseroan meliputi:[4]

    1. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    2. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    3. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    4. pembubaran perseroan;
    5. berakhirnya status badan hukum perseroan;
    6. perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan
    7. perubahan alamat lengkap perseroan.

    Lebih lanjut, untuk agenda perubahan data perseroan, output yang diterbitkan berupa surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.[5]

    Adapun dalam rangka memastikan validitas badan hukum PT yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), mulai tanggal 27 Oktober 2025 lalu, Ditjen AHU memberlakukan verifikasi substantif terhadap agenda transaksi perubahan data perseroan berupa:

    1. perubahan data direksi dan komisaris;
    2. perubahan data peralihan saham; dan
    3. perubahan data pergantian nama pemegang saham.

    Verifikasi substantif dalam hubungannya dengan ketiga agenda perubahan data tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi serta akurasi data badan hukum di Indonesia.

    1. Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO) Perseroan

    Dalam upaya meningkatkan kepatuhan atas pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data pemilik manfaat, Permenkum 2/2025 menegaskan adanya kewajiban bagi korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat dari korporasi.[6]

    Adapun korporasi yang dimaksud meliputi PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata.[7]

    Lebih lanjut, pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]

    Dalam konteks pemilik manfaat, verifikasi pemilik manfaat dilakukan dalam rangka memastikan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan adalah benar. Verifikasi pemilik manfaat wajib dilakukan oleh korporasi untuk memastikan bahwa pemilik manfaat yang akan ditetapkan oleh korporasi, sudah terkonfirmasi atau dapat dianggap valid berdasarkan dokumen-dokumen atau informasi terkait. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah informasi pemilik manfaat yang sudah dilaporkan oleh korporasi telah sesuai dan akurat.[9]

    Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025, korporasi diwajibkan untuk melakukan:

    1. pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 tahun sekali;
    2. penatausahaan dokumen pemilik manfaat dari korporasi; dan
    3. pengisian kuesioner terkait pemilik manfaat.

    Kewajiban terkait dengan penyampaian pemilik manfaat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Permenkum 49/2025, yang mengatur bahwa dalam hal terdapat agenda perubahan anggaran dasar dan perubahan data perusahaan, salah satu dokumen pendukung yang perlu disampaikan adalah dokumen pemilik manfaat perseroan yang terdiri atas:[10]

    1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi pemilik manfaat;
    2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama pemilik manfaat; dan
    3. surat persetujuan selaku pemilik manfaat perseroan.

    Perlu diketahui bahwa kewajiban penyampaian pemilik manfaat perseroan disertai dengan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan secara berjenjang oleh Kementerian Hukum, yakni dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.[11]

    1. Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Melalui SABH

    Dengan diterbitkannya Permenkum 49/2025, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perseroan yang sebelumnya sudah tertuang dalam UU PT. Salah satunya adalah kewajiban penyampaian laporan tahunan oleh direksi perseroan persekutuan modal kepada RUPS (setelah ditelaah oleh dewan komisaris), dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.[12]

    Secara garis besar, laporan tahunan perusahaan paling sedikit memuat:[13]

    1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
    2. laporan mengenai kegiatan perseroan;
    3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
    5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
    6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
    7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

    Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS tersebut dimuat dalam akta notaris. Kemudian, penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS, diajukan secara elektronik melalui SABH AHU dan mengunggah dokumen pendukung, yang terdiri atas akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan dan laporan tahunan.[14]

    Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS, dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Hukum berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses pada SABH yang dilakukan dalam bentuk penutupan akses perseroan pada SABH.[15]

    Baca juga: Laporan Tahunan Perusahaan: Isi, Aturan Baru, dan Sanksinya

    1. Implementasi KBLI 2025

    Seiring dengan dinamika perkembangan kegiatan ekonomi di dunia secara umum dan di Indonesia secara khusus, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbaharui pedoman statistik klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 dengan diterbitkannya Peraturan BPS 7/2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025.

    Terbitnya Peraturan BPS 7/2025 menandakan era baru dalam penggunaan KBLI 2025. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 mengatur bahwa seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan KBLI 2025 paling lambat 6 bulan sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.

    Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum, dan Kepala BPS telah menerbitkan SE Bersama Meninveshil/Kepala BKPM, Menkum, dan Kepala BPS Tahun 2026 yang memuat beberapa poin penting, di antaranya:

    1. Persyaratan dasar (PD), perizinan berusaha (PB) dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dalam penyelenggaraan PBBR, dinyatakan tetap berlaku;
    2. Pelaku usaha yang telah terdaftar atau tercatat pada Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui perubahan anggaran dasar dalam hal terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha atas kegiatan usaha eksisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar;
    4. Penyesuaian KBLI 2025 dalam Sistem OSS dan Sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kemeninveshil/BKPM dan Kementerian Hukum paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026.

    Dengan adanya instruksi tersebut, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan melakukan melakukan inventarisasi dan peninjauan terhadap KBLI yang saat ini digunakan, serta melakukan pemetaan dan analisis kesesuaian KBLI yang saat ini digunakan, dengan KBLI 2025 berdasarkan acuan tabel konversi KBLI 2025 dari BPS.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban terbaru perseroan di 2026 sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi;
    5. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
    6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
    7. Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S/Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1/Tahun 2026.

    [1] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”)

    [2] Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025

    [3] Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025

    [4] Pasal 8 ayat (5) Permenkum 49/2025

    [5] Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025

    [6] Pasal 2 ayat (1) jo. (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”)

    [7] Pasal 2 ayat (2) Permenkum 2/2025

    [8] Pasal 1 angka 2 Permenkum 2/2025

    [9] Huruf D Lampiran I Permenkum 2/2025

    [10] Pasal 10 ayat (4) huruf j Permenkum 49/2025

    [11] Pasal 22 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 24 Permenkum 2/2025

    [12] Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasjo. Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025

    [13] Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025

    [14] Pasal 16 ayat (1), (2), (4), dan (5) Permenkum 49/2025

    [15] Pasal 17 jo. Pasal 18 Permenkum 49/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000