Bisnis
4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026

PERTANYAAN
Saya dengar ada banyak peraturan terbaru, adakah peraturan yang secara langsung berdampak bagi kewajiban perseroan atau PT? Terima kasih.



Saya dengar ada banyak peraturan terbaru, adakah peraturan yang secara langsung berdampak bagi kewajiban perseroan atau PT? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].
Pemerintah telah menerbitkan serangkaian regulasi baru yang berkaitan langsung terhadap kepatuhan hukum dan kewajiban administratif yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh perusahaan, khususnya oleh perseroan terbatas (“PT”). Beberapa kewajiban tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Sebagai informasi, terhitung 27 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Ditjen AHU”) memberlakukan adanya verifikasi substantif terhadap beberapa agenda perubahan data perseroan persekutuan modal. Baca selengkapnya dalam artikel ini: Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris.
Lebih lanjut, agenda perubahan perseroan persekutuan modal terdiri atas perubahan:[1]
Perubahan anggaran dasar PT harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”), dengan output yang akan diterbitkan surat keputusan berupa Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, meliputi:[2]
Untuk agenda perubahan anggaran dasar lainnya yang tidak tercakup dalam hal-hal di atas, cukup diberitahukan ke Menteri Hukum melalui Dirjen AHU, dengan output yang akan diterbitkan yakni berupa surat penerimaan pemberitahuan dalam bentuk Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Kementerian Hukum.[3]
Lebih lanjut, agenda perubahan data perseroan meliputi:[4]
Lebih lanjut, untuk agenda perubahan data perseroan, output yang diterbitkan berupa surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.[5]
Adapun dalam rangka memastikan validitas badan hukum PT yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), mulai tanggal 27 Oktober 2025 lalu, Ditjen AHU memberlakukan verifikasi substantif terhadap agenda transaksi perubahan data perseroan berupa:
Verifikasi substantif dalam hubungannya dengan ketiga agenda perubahan data tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi serta akurasi data badan hukum di Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan atas pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data pemilik manfaat, Permenkum 2/2025 menegaskan adanya kewajiban bagi korporasi untuk menetapkan pemilik manfaat dari korporasi.[6]
Adapun korporasi yang dimaksud meliputi PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata.[7]
Lebih lanjut, pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]
Dalam konteks pemilik manfaat, verifikasi pemilik manfaat dilakukan dalam rangka memastikan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan adalah benar. Verifikasi pemilik manfaat wajib dilakukan oleh korporasi untuk memastikan bahwa pemilik manfaat yang akan ditetapkan oleh korporasi, sudah terkonfirmasi atau dapat dianggap valid berdasarkan dokumen-dokumen atau informasi terkait. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan apakah informasi pemilik manfaat yang sudah dilaporkan oleh korporasi telah sesuai dan akurat.[9]
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025, korporasi diwajibkan untuk melakukan:
Kewajiban terkait dengan penyampaian pemilik manfaat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Permenkum 49/2025, yang mengatur bahwa dalam hal terdapat agenda perubahan anggaran dasar dan perubahan data perusahaan, salah satu dokumen pendukung yang perlu disampaikan adalah dokumen pemilik manfaat perseroan yang terdiri atas:[10]
Perlu diketahui bahwa kewajiban penyampaian pemilik manfaat perseroan disertai dengan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan secara berjenjang oleh Kementerian Hukum, yakni dapat berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.[11]
Dengan diterbitkannya Permenkum 49/2025, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perseroan yang sebelumnya sudah tertuang dalam UU PT. Salah satunya adalah kewajiban penyampaian laporan tahunan oleh direksi perseroan persekutuan modal kepada RUPS (setelah ditelaah oleh dewan komisaris), dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.[12]
Secara garis besar, laporan tahunan perusahaan paling sedikit memuat:[13]
Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS tersebut dimuat dalam akta notaris. Kemudian, penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS, diajukan secara elektronik melalui SABH AHU dan mengunggah dokumen pendukung, yang terdiri atas akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan dan laporan tahunan.[14]
Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS, dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Hukum berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses pada SABH yang dilakukan dalam bentuk penutupan akses perseroan pada SABH.[15]
Baca juga: Laporan Tahunan Perusahaan: Isi, Aturan Baru, dan Sanksinya
Seiring dengan dinamika perkembangan kegiatan ekonomi di dunia secara umum dan di Indonesia secara khusus, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperbaharui pedoman statistik klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 dengan diterbitkannya Peraturan BPS 7/2025 yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
Terbitnya Peraturan BPS 7/2025 menandakan era baru dalam penggunaan KBLI 2025. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 mengatur bahwa seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan KBLI 2025 paling lambat 6 bulan sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Hukum, dan Kepala BPS telah menerbitkan SE Bersama Meninveshil/Kepala BKPM, Menkum, dan Kepala BPS Tahun 2026 yang memuat beberapa poin penting, di antaranya:
Dengan adanya instruksi tersebut, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan melakukan melakukan inventarisasi dan peninjauan terhadap KBLI yang saat ini digunakan, serta melakukan pemetaan dan analisis kesesuaian KBLI yang saat ini digunakan, dengan KBLI 2025 berdasarkan acuan tabel konversi KBLI 2025 dari BPS.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban terbaru perseroan di 2026 sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”)
[2] Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025
[3] Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025
[4] Pasal 8 ayat (5) Permenkum 49/2025
[5] Pasal 15 ayat (1) Permenkum 49/2025
[6] Pasal 2 ayat (1) jo. (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (“Permenkum 2/2025”)
[7] Pasal 2 ayat (2) Permenkum 2/2025
[8] Pasal 1 angka 2 Permenkum 2/2025
[9] Huruf D Lampiran I Permenkum 2/2025
[10] Pasal 10 ayat (4) huruf j Permenkum 49/2025
[11] Pasal 22 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 24 Permenkum 2/2025
[12] Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasjo. Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025
[13] Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025
[14] Pasal 16 ayat (1), (2), (4), dan (5) Permenkum 49/2025
[15] Pasal 17 jo. Pasal 18 Permenkum 49/2025