Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Apakah Gaji Pokok Adalah UMK?

Apakah Gaji Pokok Adalah UMK?
Apakah Gaji Pokok Adalah UMK?

PERTANYAAN

Di dalam Pasal 94 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap." Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah pengertian dari upah atau gaji pokok adalah UMK? 2. Apabila ya, peraturan nomor berapakah yang menunjang hal tersebut? Sekian dan terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Komponen Upah yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 Mei 2016, dan dimutakhirkan kedua kali pada 26 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertama-tama, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 94 UU Ketenagakerjaan kini telah diubah oleh Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja sehingga berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sebagai catatan, ketentuan serupa juga dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan yang menerangkan hal yang sama.

    Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Adapun pada dasarnya, upah terdiri atas komponen:[1]

    1. upah tanpa tunjangan;
    2. upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Jika sebuah perusahaan membayarkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana disebutkan pada huruf b di atas, maka berlaku ketentuan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang Anda tanyakan.

    Lalu apakah upah pokok yang dimaksud sama dengan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) sebagaimana yang Anda tanyakan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu kita ketahui konsep dari upah minimum.

    Upah minimum terdiri atas UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”)[2] yang keduanya ditetapkan oleh gubernur.[3] Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[4]

    1. Upah tanpa tunjangan; atau
    2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima pekerja secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan,[5] sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[6]

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen upah minimum, termasuk UMP, bisa hanya berupa upah pokok saja tanpa tunjangan, tetapi bisa juga upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, upah pokok yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan bukan merupakan UMP atau upah minimum pada umumnya, karena upah minimum dapat terdiri atas tunjangan tetap juga.

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan tentang apakah gaji pokok adalah UMK sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [1] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [3] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

    [5] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan

    [6] Penjelasan Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan

    TAGS