Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam, Sahkah?

Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam, Sahkah?
Laki-Laki Menikah Tanpa Restu Orang Tua dalam Islam, Sahkah?

PERTANYAAN

Anak laki-laki saya menikah saat masih SMA tanpa restu saya. Dia menikah di tempat yang saya tidak ketahui. Sekarang anak saya menyadari kekeliruannya, lalu apakah sah pernikahan anak saya itu, mengingat masih di usia sekolah?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul yang Nikah Tanpa ‘Restu’ Orang Tua dalam Islam, Sahkah? yang dibuat oleh Ahmad Sadzali, Lc, M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 22 Januari 2021, yang dimutakhirkan pertama kali pada 22 Desember 2022, lalu dimutakhirakan kedua kali dari Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 10 Oktober 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab masalah menikah tanpa restu orang tua sebagaimana ditanyakan, kami memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang kondisi selengkapnya, seperti pernikahan itu dicatatkan atau tidak dan usia anak Anda saat menikah. Mengingat informasi tersebut tidak diberikan, kami akan mencoba menjawab dengan memberikan asumsi alternatif atas permasalahan yang Anda alami.

    Perkawinan yang Sah dan Pencatatannya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yang kemudian dicatatkan.[1] Dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

    Hukum perkawinan bagi yang beragama Islam selain diatur UU Perkawinan, diatur juga dalam KHI. Adapun perkawinan menurut Pasal 4 KHI dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

    Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai.

    Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya.[2]

    Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[3] Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama.[4]

    Rukun Perkawinan Islam

    Untuk melaksanakan perkawinan harus ada rukun yang harus dipenuhi yaitu:[5]

    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali nikah;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab dan kabul.

    Berikatan dengan wali nikah, rukun tersebut merupakan rukun yang harus dipenuhi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.[6] Oleh karena itu, jika dihubungkan dengan kasus Anda, anak laki-laki Anda tidak memerlukan wali nikah. Hal ini berbeda dengan wanita, yang tidak dapat menikah tanpa restu orang tua pihak wanita karena memerlukan wali nikah. Adapun yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.[7]

    Izin dan Dispensasi Perkawinan

    Menyambung pertanyaan Anda, khusus bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Dengan kata lain, menikah tanpa restu orang tua tidaklah diperbolehkan. Jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menyatakan kehendak, maka izin diperoleh dari orang tua yang masih hidup/mampu menyatakan kehendaknya.[8]

    Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, izin dimintakan kepada wali, orang yang memelihara atau keluarga yang punya hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dapat menyatakan kehendaknya.[9]

    Kemudian jika ada perbedaan pendapat soal izin perkawinan tersebut, pengadilan dapat memberikan izin setelah sebelumnya mendengarkan lebih dahulu keterangan dari orang-orang yang berhak memberi izin tersebut.[10]

    Di sisi lain, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, dan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai.[11]

    Jika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

    Sebelumnya dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah ‘restu’. Sebenarnya, istilah ‘restu’ ini tidak dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, melainkan lebih tepatnya menggunakan istilah ‘izin’.

    Antara istilah ‘restu’ dan ‘izin’ pada dasarnya memiliki arti yang berbeda. Menurut KBBI, kata restu salah satunya berarti berkat atau doa. Sedangkan, izin berarti pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya); persetujuan membolehkan.

    Meski berbeda, kami akan asumsikan ‘restu’ yang Anda maksud sebagai izin atau persetujuan membolehkan, dalam konteks persetujuan untuk menikah.

    Calon Mempelai Pria

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, untuk calon mempelai pria yang berumur di atas 21 tahun tidak membutuhkan wali nikah. Dengan demikian, saat menikah tanpa restu orang tua pun, pernikahannya secara hukum tetap sah. Jadi, tanpa restu dari Anda, pernikahan anak laki-laki Anda yang berumur di atas 21 tahun tetap sah.

    Namun jika perkawinan tersebut tidak dicatatkan kepada pegawai pencatat nikah, maka perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya perkawinan dianggap oleh negara tidak terjadi, sebab tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah.

    Tetapi patut dicermati, jika umur anak laki-laki Anda di bawah 21 tahun, maka tetap harus membutuhkan izin dari Anda. Serta jika umurnya di bawah 19 tahun, Anda harus memintakan dispensasi perkawinan. Apabila tidak dipenuhi, perkawinan dianggap tidak sah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait menikah tanpa restu orang tua sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. KBBI, izin, yang diakses pada tanggal 14 Agustus 2026, pukul 17.46 WIB;
    2. KBBI, restu, yang diakses pada tanggal 14 Agustus 2026, pukul 17.46 WIB.

    [3] Pasal 6 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 7 ayat (1) dan (2) KHI

    [5] Pasal 14 KHI

    [6] Pasal 19 KHI

    [7] Pasal 20 ayat (1) KHI

    [8] Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU Perkawinan jo. Pasal 15 ayat (2) KHI

    [9] Pasal 6 ayat (4) UU Perkawinan

    [10] Pasal 6 ayat (5) UU Perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000