Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- perencanaan;
- penetapan lokasi;
- persiapan;
- pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
- penyuluhan;
- pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
- penelitian data yuridis untuk pembuktian hak;
- pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya;
- penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak;
- pembukuan hak;
- penerbitan sertifikat hak atas tanah;
- pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan
- pelaporan.
- Kepala kantor pertanahan menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa desa/kelurahan dan/atau kecamatan; dan
- Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional menetapkan lokasi penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD, penerimaan negara bukan pajak, Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau sumber dana PTSL lainnya;
- diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan program nasional/program daerah, lintas sektor, sertifikat massal swadaya, CSR dan/atau program pendaftaran tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 desa/kelurahan PTSL; dan
- mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia/petugas pelaksana PTSL pada masing-masing kantor pertanahan.
- ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan;
- wakil ketua bidang fisik merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan;
- wakil ketua bidang yuridis merangkap anggota, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan;
- sekretaris, yang dijabat oleh pegawai kantor pertanahan;
- kepala desa/kelurahan setempat atau pamong desa/kelurahan yang ditunjuknya; dan
- anggota dari unsur kantor pertanahan, sesuai kebutuhan.
- menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL;
- mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya;
- memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah;
- mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah dikumpulkan;
- memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan;
- mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak;
- menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada kepala kantor pertanahan; dan
- melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan satgas fisik dan satgas yuridis.
- tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; dan
- tidak termasuk atau bukan merupakan:
- aset pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
- kawasan hutan.
- disaksikan paling sedikit oleh 2 orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan
- dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana, dan apabila di kemudian hari terdapat unsur ketidakbenaran dalam pernyataannya bukan merupakan tanggung jawab panitia ajudikasi PTSL.
- keberatan; dan
- banding.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang–Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diakses pada 7 Februari 2020, pukul 17.30 WIB;
- Ombudsman, diakses pada 11 Februari 2020, pukul 16.43 WIB.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!