Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul TKA Seorang Presiden Direktur yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 Oktober 2010. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Kamis, 8 Juni 2017.
Penggunaan TKA
Kami asumsikan yang Anda maksud dengan TKA adalah Tenaga Kerja Asing.
Larangan ini diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan yang Dilarang untuk TKA
Lampiran Kepmenaker 349/2019 secara spesifik menyebutkan jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, yaitu:
Direktur Personalia (Personnel Director);
Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
Manajer Personalia (Human Resource Manager);
Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
Penasihat Karir (Career Advisor);
Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
Analis Jabatan (Job Analyst);
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Bolehkah TKA Menjadi Presiden Direktur?
Apakah boleh jabatan Direktur Utama atau President Director diisi oleh TKA? Jawabannya adalah boleh, kecuali untuk jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang kami sebutkan di atas.
Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: