KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar

Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Membolos Bekerja Karena Upah Terlambat Dibayar

PERTANYAAN

Jika ada keterlambatan pembayaran upah, apakah pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja sampai dengan pengupahan dilakukan, seandainya boleh apakah ada undang-undang yang mengaturnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 22 Januari 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak

    Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak

     

     

    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

     

    Jika ada keterlambatan pembayaran upah, apakah pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja sampai dengan pengupahan dilakukan? Sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai hal ini. Lain halnya apabila tidak masuknya pekerja itu dilakukan dalam rangka mogok kerja.

     

    Apabila keterlambatan pembayaran upah ini sebelumnya telah dirundingkan terlebih dahulu oleh pekerja dan pengusaha namun perundingan tersebut mengalami jalan buntu, maka pekerja dapat melakukan mogok kerja. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebagaimana yang sering dijelaskan dalam artikel-artikel Hukumonline, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Demikian definisi upah menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).

     

    Keterlambatan Pembayaran Upah

    Pada dasarnya, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.[1]

     

    Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.[2] Jadi, apabila pengusaha terlambat membayar upah pekerjanya baik itu karena disengaja maupun karena lalai, ia dikenakan denda.

     

    Persentase denda ini diatur oleh pemerintah dalam Pasal 55 PP Pengupahan:

     

    (1)  Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:

    a.    mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

    b.    sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

    c.    sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

    (2)  Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

     

    Dari sini kita dapat lihat kemungkinan terlambatnya pembayaran upah yang dilakukan oleh pengusaha bisa saja terjadi. Anda tidak mengatakan berapa lama persisnya keterlambatan itu dilakukan.

     

    Sebagai contoh, apabila upah tidak dibayarkan oleh pengusaha pada hari keempat sampai dengan kedelapan sejak tanggal dimana upah tersebut harusnya dibayar, maka pengusaha wajib menambah upah pekerja sebesar 5% atas setiap hari keterlambatan.

     

    Upaya yang Dapat Dilakukan

    Upah merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja.  Yang dapat pekerja lakukan dalam hal ini adalah menempuh melalui jalur atau cara-cara sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”). Dasar perselisihan antara pekerja dengan pengusaha perihal pembayaran upah adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PPHI adalah:

     

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Salah satu penyelesaian perselisihan hak adalah jalur bipartit, yakni suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penjelasan lebih lanjut mengenai pilihan upaya yang dapat ditempuh oleh pekerja jika terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.

     

    Mogok Kerja

    Kemudian, jika ada keterlambatan pembayaran upah, apakah pekerja berhak untuk tidak masuk bekerja sampai dengan pengupahan dilakukan? Sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan tidak diatur mengenai hal ini. Lain halnya apabila tidak masuknya pekerja itu dilakukan dalam rangka mogok kerja.

     

    Pada dasarnya mogok kerja adalah hak dasar dari pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.[3] Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.[4]

     

    Di atas kami mengatakan bahwa salah satu upaya penyelesaian perselisihan hak adalah dengan jalur bipatrit, yakni perundingan. Jadi, apabila keterlambatan pembayaran upah ini sebelumnya telah dirundingkan terlebih dahulu oleh pekerja dan pengusaha namun perundingan tersebut mengalami jalan buntu, maka pekerja dapat melakukan mogok kerja. Tentang hak buruh yang mogok kerja dapat disimak dalam artikel Upah Bagi Buruh yang Mogok Kerja.

     

    Dengan demikian, karena sudah ada ketentuan yang mengatur tentang apa saja yang menjadi hak bila terjadi keterlambatan pembayaran upah dan bagaimana prosedur menuntut hak tersebut, seyogianya pekerja tak membolos ketika upahnya terlambat dibayar. Sebab, ada juga asas no work no pay yang diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Upah tidak dibayar bila buruh/pekerja tidak bekerja. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Surat Dokter dan Prinsip 'No Work No Pay'.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     



    [1] Pasal 18 PP Pengupahan

    [2] Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). 

    [3] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

    [4] Penjelasan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!