Terima kasih atas pertanyaan Anda.
SNI untuk Produk Industri Elektronik
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) yang berlaku secara nasional di Indonesia.
[1]
Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan/atau jasa di bidang industri harus:
[2]terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional Iainnya;
mengacu pada Sistem Standardisasi Nasional (SSN), pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi pemerintah; dan
ditetapkan dengan peraturan menteri.
Kemudian dikenal adanya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (“SPPT SNI”), yaitu sertifikat yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
[3]
Adapun proses penerbitan SPPT SNI meliputi:
[4]Seleksi
Dokumen permohonan SPPT SNI serta lampiran dokumen legal perusahaan, pedoman mutu dan daftar induk dokumen dan diagram alir proses produksi harus dalam bahasa Indonesia. Terjemahan dokumen legal perusahaan harus oleh penerjemah tersumpah.
Kaji ulang permohonan harus dilakukan oleh asesor yang berkompeten sesuai produk yang dimohonkan.
Determinasi
Audit kecukupan dan kesesuaian, yakni:
Pada saat pelaksanaan, tim audit kesesuaian dapat didampingi tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai produk yang diaudit.
Audit kesesuaian proses produksi dilakukan terhadap setiap tahapan proses mulai dari bahan baku hingga produk akhir termasuk pengendalian mutu.
Audit kesesuaian sistem manajemen mutu dilakukan terhadap seluruh elemen.
Untuk pemohon yang berasal dari luar negeri, pada saat audit kesesuaian harus menyediakan penerjemah independen.
Kaji ulang dan penetapan
Anggota panel harus mewakili kompetensi sesuai produk yang dibahas dalam panel.
Produk Elektronik Antibakteri
Lebih lanjut, sepanjang penelusuran kami melalui laman
SISPK BSN, memang belum ada SNI yang mengatur standardisasi antibakteri khusus untuk produk elektronik. Setidaknya yang ada adalah untuk produk pangan dan tekstil.
Mengingat belum ada SNI terkait produk tersebut, maka laboratorium penguji produk terkait seharusnya belum ada. Hal ini mengingat,
laboratorium penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
[5]
Menurut hemat kami, dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengatur pengujian antibakteri terhadap produk elektronik, kami menyarankan Anda untuk terlebih dahulu mendaftarkannya agar mendapatkan hak paten.
Bersumber dari
Berita Resmi Paten Seri-A No. BRP562/XI/2017 sebelumnya telah terdapat penerbitan paten yang berkaitan dengan antibakteri atau antimikroba. Contohnya, invensi Metode Pembuatan Selulosa Antibakteri dari Limbah Cair Ubi Jalar dan Sabun Batang Kalium yang Terdiri dari Komposisi-Komposisi yang Menunjukkan Manfaat Antimikroba yang Ditingkatkan.
Secara garis besar, pendaftaran paten terdiri atas pengajuan permohonan baik secara elektronik maupun non-elektronik dengan melampiri persyaratan:
[6]judul invensi;
deskripsi tentang invensi;
klaim atau beberapa klaim invensi;
abstrak invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Dalam hal dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh kode billing.
[7]
Pemohon melakukan pembayaran dalam waktu tiga hari kalender. Jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.
[8]
Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI. Setelah membayar, pemohon memperoleh tanda terima permohonan.
[9]
Harus diingat, bukti/tanda telah mengajukan permohonan bukan merupakan sertifikat paten. Akan ada proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Paten hingga diterbitkannya keputusan akhir.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
SISPK BSN, diakses pada 20 April 2020, pukul 10.30 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Permenperin 86/2009
[2] Pasal 4 ayat (1) Permenperin 86/2009
[3] Pasal 1 angka 9 Permenperin 86/2009
[4] Lampiran III Permenperin 86/2009
[5] Pasal 1 angka 18 Permenperin 86/2009
[6] Pasal 24 ayat (1) dan (4) serta Pasal 25 ayat (2) UU Paten
[7] Pasal 5 ayat (2) dan (5) Permenkumham 42/2016
[8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016
[9] Pasal 7 dan Pasal 9 Permenkumham 42/2016