Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan

Share
Pertanahan & Properti

Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan

Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 12 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Tanah kami dirampas oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit. Mereka akan membuat sebuah perkebunan sawit di atas tanah ulayat kaum kami. Bagaimana ancaman hukumannya jika kami melapor ke pihak berwajib?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Kiat-kiat Membeli Tanah Girik yang Aman

    04 Jun, 2024

    Kiat-kiat Membeli Tanah Girik yang Aman

    Intisari:

     

     

    Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

     

    Jika tidak tercapai persetujuan maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

     

    Jika tetap mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”).

     

    Definisi

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.[1]

     

    Sedangkan yang disebut dengan perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.[2]

     

    Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan

    Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.[4]

     

    Jika belum dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya, maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.[5]

     

    Dalam melakukan usaha perkebunan setiap orang secara tidak sah dilarang:[6]

    a.    mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

    b.    mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;

    c.    melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

    d.    memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan

     

    Jika mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Perkebunan

    [2] Pasal 1 angka 10 UU Perkebunan

    [3] Pasal 11 ayat (1) UU Perkebunan

    [4] Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan

    [5] Pasal 17 ayat (2) jo. ayat (1) UU Perkebunan

    [6] Pasal 55 UU Perkebunan

    [7] Pasal 107 UU Perkebunan

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua