Tanah kami dirampas oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit. Mereka akan membuat sebuah perkebunan sawit di atas tanah ulayat kaum kami. Bagaimana ancaman hukumannya jika kami melapor ke pihak berwajib?
Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.
Jika tidak tercapai persetujuan maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
Jika tetap mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunandipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.[1]
Sedangkan yang disebut dengan perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.[2]
Penggunaan Tanah Ulayat Sebagai Lahan Perkebunan
Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.[4]
Jika belum dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya,maka pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.[5]
Dalam melakukan usaha perkebunan setiap orang secara tidak sah dilarang:[6]
a.mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b.mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan;
c.melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d.memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan
Jika mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai tanah masyarakat atau tanah hak ulayat masyarakat hukum adat dengan maksud untuk usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.[7]