Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan yang dibuat oleh Christine Natalia Musa Limbu, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 22 Juni 2012, dimutakhirkan pertama kali pada 31 Mei 2021, kedua kalinya pada 21 September 2022, ketiga kali dimutakhirkan pada 13 Juli 2023, dan keempat kali dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 31 Oktober 2025.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami turut prihatin atas permasalahan yang teman Anda hadapi. Berkenaan dengan tindak pidana penggelapan, hal itu diatur dalam Pasal 372 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini dipublikasikan, atau Pasal486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang,[1] sebagai berikut:
Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penggelapan dapat Anda simak dalam artikel Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.
Sementara itu, perkara penggelapan yang teman Anda lakukan merupakan suatu delik atau tindak pidana biasa, bukan delik aduan.
Menurut R. Tresna dalam Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangifte). Adapun perbedaan pelaporan dan pengaduan adalah sebagai berikut.
Pertama, perbedaan pelaporan dan pengaduan adalah terkait perbuatan apa dapat dilaporkan. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
Kedua, perbedaan pelaporan dan pengaduan terletak pada siapa yang dapat melaporkannya. Untuk pelaporan, setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian. Namun, untuk pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
Ketiga, perbedaan pelaporan dan pengaduan ada pada fungsinya terkait penuntutan. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sebaliknya pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
Kemudian, secara normatif, laporan dan pengaduan diartikan secara berbeda menurut KUHAP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2025[4] sebagai berikut:
Contoh delik biasa adalah Pasal 362 KUHP lama atau Pasal 476 UU 1/2023 tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang penggelapan. Sedangkan, contoh delik aduan adalah Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU 1/2023 tentang perzinaan dan Pasal 311 KUHP lama atau Pasal 434 UU 1/2023 tentang fitnah.
Jika disederhanakan, perbedaan keduanya dapat diamati dalam tabel berikut.
Kemudian, sebagaimana diterangkan dalam artikel Barang Curian Dikembalikan, Apakah Pencuri Tetap Dipidana?, salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Sebaliknya, dalam perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban/adanya pengembalian kerugian kepada korban.
Mengingat tindak pidana penggelapan termasuk delik biasa bukan delik aduan, maka pada dasarnya pengembalian barang yang digelapkan pelaku tidak menjadi alasan penghapusan kewenangan untuk menuntut perkara tersebut.
Namun demikian, dalam Pasal 79 ayat (1) UU 20/2025 diterangkan mengenai mekanisme keadilan restoratif untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
- pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
- pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
- penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
- ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
- memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
- membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana.
Lebih lanjut, pemulihan keadaan semula sebagaimana diterangkan di atas harus dituangkan dalam kesepakatan dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.[9]
Dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5) UU 20/2025 juga ditegaskan bahwa pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh syarat kesepakatan tersebut. Jika semua kesepakatan telah terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Mekanisme keadilan restoratif tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat ini:[10]
- tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
- tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
- bukan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Namun, mekanisme keadilan restoratif ini dikecualikan untuk:[11]
- tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;
- tindak pidana terorisme;
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana kekerasan seksual;
- tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;
- tindak pidana terhadap nyawa orang;
- tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
- tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau
- tindak pidana narkotika kecuali berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Selain itu, ketentuan mengenai keadilan restoratif juga diatur sebelumnya dalam Perpolri 8/2021. Menurut peraturan tersebut, syarat suatu penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif adalah memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materiil.[12] Persyaratan materiil yaitu suatu tindak pidana:[13]
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
- bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
Adapun persyaratan formilnya meliputi:[14]
- Perdamaian kedua belah pihak (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
- Pemenuhan hak-hak korban korban dan tanggung jawab pelaku (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Pemenuhan hak tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
Oleh karena itu, tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun pada dasarnya dapat dilakukan pencabutan laporan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif menurut Perpolri 8/2021 dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Syaratnya, sepanjang telah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban serta ada mekanisme seperti pengembalian barang.
Namun, jika korban tidak mau mencabut laporan, kami asumsikan bahwa korban tidak ingin berdamai, maka syarat kesepakatan tersebut tidak terpenuhi. Sehingga, proses penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan tetap dapat diteruskan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan pelaporan dan pengaduan serta pertanyaan lain yang diajukan, semoga bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
- Tresna. Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting.Jakarta: Tiara Limited, 1959.
[1] Lihat Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
[4] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[5] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[6] Pasal 1 angka 45 UU 20/2025
[7] Pasal 1 angka 25 KUHAP
[8] Pasal 1 angka 46 UU 20/2025
[9] Pasal 79 ayat (2) dan (3) UU 20/2025
[10] Pasal 80 ayat (1) UU 20/2025
[11] Pasal 82 UU 20/2025
[12] Pasal 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpolri 8/2021”)
[13] Pasal 5 Perpolri 8/2021
[14] Pasal 6 ayat (1) s.d. (4) Perpolri 8/2021