KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya

Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya
Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Perbuatan Tak Penuhi Unsur Delik Pidana, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

salam sejahtera untuk kota semua. disini saya ingin bertanya, bagaimana tahapan selanjutnya baik dari penyidik maupun dari pihak kejaksaan jika suatu perkara yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal, sementara waktu penahanan telah habis. apa saya administrasi yang akan diterbitkan oleh penyidik dan kejaksaan atas situasi tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut Anda pahami, habisnya masa penahanan dan tidak terpenuhinya unsur delik merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya pun memiliki akibat hukum yang berbeda menurut KUHAP. Apa akibat hukumnya dan apa yang harus dilakukan penyidik atau penuntut umum?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

    Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi

     

    Unsur Delik Pidana

    Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu, jika membahas mengenai unsur delik, dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah bestandeel dan element. Dalam bahasa Indonesia, kedua istilah tersebut diterjemahkan sebagai unsur. Kendati demikian, antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara sederhana perbedaan antara keduanya ialah, element merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu rumusan delik, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sementara, bestandeel merupakan unsur-unsur delik yang secara eksplisit tertuang dalam rumusan delik. Tegasnya, element meliputi baik unsur yang tertulis dan juga unsur yang tidak tertulis, sedangkan bestandeel hanya meliputi unsur yang tertulis saja. Di dalam doktrin hukum pidana, yang wajib dibuktikan hanyalah unsur yang tertulis saja (bestandeel).[1]

    Kembali ke pertanyaan Anda, jika perbuatan tidak memenuhi unsur delik, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Hal demikian juga ditegaskan oleh Eddy O.S. Hiariej dalam karyanya yang berjudul Prinsip-prinsip Hukum Pidana, jika salah satu unsur delik tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan pidana.[2] Masih dalam karya yang sama, Eddy memberikan contoh pada Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:

    Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Berikut peristiwa yang terjadi. Sebuah rumah yang ditinggal penghuninya tiba-tiba terbakar karena hubungan arus pendek. Beberapa orang yang tinggalnya di samping rumah tersebut kemudian menghancurkan pintu dan jendela untuk mengambil barang-barang yang berada dalam rumah itu dengan maksud agar barang-barang tersebut tidak ikut hangus terbakar.

    Apakah perbuatan beberapa orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan pencurian? Eddy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut jika dikaitkan dengan kelima unsur yang terdapat dalam delik pencurian yakni: 1) unsur barang siapa, telah terpenuhi; 2) unsur mengambil, telah terpenuhi; 3) unsur barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, telah terpenuhi; 4) unsur dengan maksud dimiliki, tidak terpenuhi, karena barang-barang yang diambil tujuannya agar tidak hangus terbakar; 5) unsur secara melawan hukum, telah terpenuhi karena cara mengambil barang tersebut dilakukan dengan menghancurkan pintu dan jendela. Sehingga kesimpulannya, perbuatan beberapa orang tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan pencurian karena unsur 'dengan maksud dimiliki' tidak terpenuhi.

     

    Jika Unsur Delik Pidana Tidak Terpenuhi

    Dalam hal suatu perbuatan ternyata tidak memenuhi satu atau lebih unsur delik, maka perbuatan yang dimaksud bukanlah perbuatan pidana/delik. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan untuk penyidik sebagai berikut:

    Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

    Dari ketentuan pasal a quo dapat disarikan bahwa terdapat tiga alasan untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan, yakni:

    1. Tidak cukup bukti;
    2. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana; atau
    3. Dihentikan demi hukum.

    Ketentuan senada juga terdapat dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP untuk penuntut umum sebagai berikut:[3]

    Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

    Dari ketentuan pasal a quo dapat disarikan bahwa terdapat tiga alasan untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan, yakni:

    1. Tidak cukup bukti;
    2. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana; atau
    3. Ditutup demi hukum.

    Berdasarkan kedua pasal a quo secara terang dapat dilihat bahwa jika penyidik maupun penuntut umum mendapati perkara yang sedang ditangani ternyata bukan suatu perbuatan pidana/delik, maka proses penanganan terhadap perkara a quo harus dihentikan, yaitu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

     

    Jika Masa Penahanan Habis

    Kemudian terkait habisnya masa penahanan dan tidak terpenuhinya unsur delik merupakan dua hal yang berbeda. Pasal 24 KUHAP menyebutkan masa penahanan dalam rangka penyidikan adalah sebagai berikut:

    1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
    3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
    4. Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

    Selanjutnya masa penahanan dalam rangka penuntutan menurut Pasal 25 KUHAP:

    1. Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
    2. Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
    3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
    4. Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

    Dari kedua ketentuan a quo dapat dilihat bahwa ketika batas waktu penahanan telah habis baik penyidik maupun penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

    Kendati demikian tidak berarti penyidikan maupun penuntutan juga ikut dihentikan, dalam konteks ini proses penyidikan atau penuntutan tetap berjalan hanya saja tersangka tidak berada dalam tahanan.

    Sebaliknya, apabila setelah proses penyidikan atau penuntutan berjalan ditemukan perkara yang sedang ditangani ternyata tidak memenuhi satu atau lebih unsur delik, yang artinya perbuatan bukan suatu perbuatan pidana/delik, maka penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.


    [1] Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016, hlm. 129

    [2] Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016, hlm. 131

    [3] Pasal 140 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    hukum pidana
    kejaksaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!