KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pendaftaran Usaha Hotel

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pendaftaran Usaha Hotel

Prosedur Pendaftaran Usaha Hotel
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pendaftaran Usaha Hotel

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya tentang proses penerbitan izin hotel sesuai dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 86 Tahun 2010 tentang Penyediaan Akomodasi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 15 Januari 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing

     

     

    Usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, terhadap usaha hotel harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.

     

    Sebagaimana telah diatur bahwa setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”).

     

    Bagaimana tahapan-tahapan penerbitan TDUP itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami perlu meluruskan istilah yang Anda sebutkan, yakni izin hotel. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (“Permenpar 18/2016”), maka istilah tepat yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

     

    Permenpar 18/2016 ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi yang Anda sebut.

     

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Pengusaha Pariwisata

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.[1]

     

    Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.[2]

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

     

    Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk:[3]

    a.    menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata;

    b.    menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata; dan

    c.    memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.

     

    Usaha Perhotelan

    Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.[4] 

     

    Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.[5]

     

    Berdasarkan definisi tersebut, usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi.[6] Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, maka terhadap usaha hotel tersebut harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.[7]

     

    Tahap-tahap Pendaftaran Usaha Pariwisata

    Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:[8]

    a.    permohonan pendaftaran

    b.    pemeriksaan berkas permohonan; dan

    c.    penerbitan TDUP

     

     

    No.

     

    Tahapan

     

    Keterangan

    Dasar Hukum (Permenpar 18/2016)

    1.

    Permohonan pendaftaran

    Diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan.

     

    Dokumen persyaratan meliputi:

    a.    usaha perseorangan:

    1.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    2.    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

    3.    perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    b.    badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:

    1.    akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);

    2.    fotokopi NPWP; dan

    3.    perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     

    Selain dokumen persyaratan di atas, khusus untuk usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.

     

    Namun, untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratannya meliputi:

    a.    fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);

    b.    fotokopi NPWP;

    c.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; dan

    d.    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

     

    Pengajuan dokumen persyaratan disampaikan dalam bentuk salinan atau fotokopi yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Untuk pendaftaran usaha yang telah dilakukan secara dalam jaringan (online), pengajuan dokumen persyaratan dapat disampaikan dalam bentuk salinan digital.

     

    Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permenpar 18/2016

     

    Pasal 21 ayat (3) Permenpar 18/2016

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pasal 21 ayat (4) huruf e Permenpar 18/2016

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pasal 22 ayat (1) Permenpar 18/2016

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pasal 23 ayat (1) Permenpar 18/2016

     

     

     

     

     

     

     

    Pasal 23 ayat (2) Permenpar 18/2016

     

    2.

    Pemeriksaan berkas permohonan

     

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PSTP”) melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata.

     

    Pemeriksaan dan pemberitahuan kekurangan diselesaikan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima PTSP.

     

    Apabila PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap.

     

    Pasal 25 ayat (1) dan (2) Permenpar 18/2016

     

      

     

     

     

     

    Pasal 25 ayat (3) Permenpar 18/2016

     

     

     
    Pasal 25 ayat (4) Permenpar 18/2016

    3.

    Penerbitan TDUP

     

    PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.

     

    TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen, yakni diberikan dalam satu dokumen TDUP.

     

    Pasal 26 ayat (1) dan (3) Permenpar 18/2016

     

     

     

     

     

     

    Pasal 27 Permenpar 18/2016

     

     

    -      

     

     

    Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan Usaha Pariwisata

    a.    Teguran Tertulis

    Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melakukan pendaftaran usaha pariwisata dapat dikenai sanksi teguran tertulis pertama.[9]

     

    Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, Pengusaha Pariwisata tidak memenuhi teguran pertama maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua.[10]

     

    Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Pariwisata tidak memenuhi teguran kedua maka dapat dikenai sanksi teguran tertulis ketiga.[11]

     

    b.    Pembatasan Kegiatan Usaha

    Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi sanksi teguran tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.[12]

     

    Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan juga kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.[13]

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, di setiap daerah pemerintah memiliki pengaturan lebih khusus mengenai penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, contohnya DKI Jakarta yang memiliki Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;

    2.    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 76 Permenpar 18/2016

    [2] Pasal 4 Permenpar 18/2016

    [3] Pasal 2 Permenpar 18/2016

    [4] Pasal 1 angka 28 Permenpar 18/2016

    [5] Pasal 1 angka 27 Permenpar 18/2016

    [6] Pasal 11 huruf a Permenpar 18/2016

    [7] Pasal 17 huruf f Permenpar 18/2016

    [8] Pasal 19 Permenpar 18/2016

    [9] Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [10] Pasal 37 ayat (2) Permenpar 18/2016

    [11] Pasal 37 ayat (3) Permenpar 18/2016

    [12] Pasal 38 ayat (1) Permenpar 18/2016

    [13] Pasal 38 ayat (2) Permenpar 18/2016

    Tags

    hiburan
    hotel

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!