Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk Beluk Paten

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Seluk Beluk Paten

Seluk Beluk Paten
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Seluk Beluk Paten

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:

  1. Bolehkah kita memproduksi dan menjual suatu produk yang telah dipatenkan pihak lain akan tetapi patennya telah habis masanya (20 tahun)?
  2. Bolehkah kita membuat suatu alat untuk kepentingan komersial di mana alat tersebut telah didaftarkan patennya oleh pihak lain di negara lain, akan tetapi di Indonesia tidak didaftarkan?
  3. Apa yang bisa membedakan antara paten dan paten sederhana? Serta berapa lama jangka waktu masa berlaku hak atas paten sederhana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas.

    Tindakan memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya meski di negara lain tanpa seizin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya mencakup perlindungan hukum, akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang.

    Lalu apa yang membedakan antara paten dan paten sederhana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Januari 2019.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Jangka Waktu Paten

    Suatu paten yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten sebagai berikut :

    Pasal 22

    1. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.[1]
    2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
    3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

     

    Pasal 23

    1. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
    2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
    3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik 

     

    Jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.

     

    Membuat Alat yang Sudah Memiliki Paten di Negara Lain

    Selanjutnya, hak paten berlaku teritorial. Secara umum, hak eksklusif ini hanya berlaku di negara atau wilayah di mana paten telah diajukan dan diberikan, sesuai dengan hukum negara atau wilayah yang bersangkutan.

    Paris Convention for the Protection of Industrial Property menerapkan prinsip ‘national treatment’ sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:

    Nationals of any country of the Union shall, as regards the protection of industrial property, enjoy in all the other countries of the Union the advantages that their respective laws now grant, or may hereafter grant, to nationals; all without prejudice to the rights specially provided for by this Convention. Consequently, they shall have the same protection as the latter, and the same legal remedy against any infringement of their rights, provided that the conditions and formalities imposed upon nationals are complied with.

    Adanya prinsip ‘national treatment’ ini berarti bahwa:

    • Bangsa dari negara anggota Union memiliki hak yang sama dalam perlindungan HKI;
    • Agar mendapatkan hak yang sama, pemohon harus memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai undang-undang negara setempat.

    Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten menyatakan bahwa:

    Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

    1. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;

    Pasal 1 angka 6 UU Paten menjelaskan yang dimaksud dengan pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

    Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh membuat suatu alat untuk kepentingan komersial di mana alat tersebut telah didaftarkan patennya oleh pihak lain di negara lain, akan tetapi di Indonesia tidak didaftarkan, pada dasarnya memang tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan hal tersebut karena berlakunya aturan hukum paten yang bersifat teritorial.

    Akan tetapi tindakan memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya meski di negara lain tanpa seizin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. Kekayaan Intelektual (“KI”) bukan hanya mencakup perlindungan hukum, akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang. Hasil pemikiran manusia adalah sumber kekayaan dan kelangsungan hidup dan bahwa semua properti pada dasarnya adalah KI.

    Melanggar KI seseorang sama halnya dengan secara moral melanggar KI yang terkait dengan proses-proses kehidupan dan karena itu merupakan tindakan tidak bermoral.

     

    Paten dan Paten Sederhana

    Selain paten, terdapat juga paten sederhana. Pasal 1 angka 1 UU Paten mendefinisikan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    Untuk membedakan antara paten dengan paten sederhana, terlebih dahulu kita harus membahas mengenai apa yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[2]

    Adapun perbedaan antara paten dengan paten sederhana sebagai berikut.

    1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.[3]

    Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[4]

     

    1. Berapa lama jangka waktu masa berlaku hak atas paten sederhana? Maksimum perlindungan paten sederhana lebih pendek daripada maksimum perlindungan paten. Perlindungan untuk paten sederhana sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Paten adalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

     

    1. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.[5]

     

    1. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     

    Referensi:

    Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang diakses pada 30 Maret 2023, pukul 14.24 WIB.


    [1] Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”))

    [2] Pasal 1 angka 2 UU Paten

    [3] Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 3 UU Paten

    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten

    [5] Pasal 107 angka 4 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 122 ayat (1) UU Paten dan penjelasannya

    Tags

    hak kekayaan intelektual
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!