KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

PERTANYAAN

Apabila suatu perseroan telah memiliki IUP Operasi Produksi dengan komoditi tambang apa saja yang jangka waktu keberlakuan masih berlangsung ataupun telah habis masa berlakunya dan IUP OP tersebut sudah tidak diperpanjang kembali, lalu bagaimana dengan status kepemilikan tanah atas nama perseroan (SKT/bersertifikat) di area IUP OP tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya perseroan pemegang Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) tidak dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik. Pun, hak atas IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.

    Lantas, bagaimana status atas kepemilikan tanah jika perseroan pemegang IUP yang bersangkutan mempunyai SKT?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

     

    Status SKT Perseroan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan SKT yang Anda maksud adalah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    surat kepemilikan tanah atau surat keterangan riwayat tanah. Namun, perlu kami sampaikan bahwa SKT bukan sertifikat hak atas tanah yang mempunyai kekuatan hukum untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah seperti hak milik.

    Menurut PP Pendaftaran Tanah, surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan bukti tertulis kepemilikan tanah untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah.[1] 

    SKT merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan terkait kepemilikan atas tanah pada tanah-tanah yang belum terdaftar yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta autentik. Namun karena SKT merupakan surat yang dikategorikan sebagai alas hak atau data yuridis atas tanah sebagai syarat permohonan pendaftaran hak atas tanah, maka SKT tergolong dokumen penting dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah.[2]

    Namun demikian, bukti surat berupa SKT tersebut untuk dilakukan pendaftaran harus memenuhi hal pokok, salah satunya adalah kepastian subjek, yaitu memastikan siapa pemegang hak dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.[3]

    Lantas, apakah perseroan termasuk subjek yang dapat memiliki tanah? Yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanyalah warga negara Indonesia.[4] Badan hukum yang dapat mempunyai hak milik hanyalah badan hukum yang usahanya bergerak di bidang sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu.[5]

    Adapun daftar badan hukum yang dapat memiliki hak atas tanah adalah bank negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan dan badan-badan sosial.[6] Berdasarkan hal tersebut, maka perseroan yang bergerak di bidang usaha pertambangan bukanlah termasuk badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa untuk membuktikan hak milik atas tanah adalah dengan menggunakan sertifikat hak atas tanah.[7] Sedangkan SKT sebatas bukti tertulis kepemilikan tanah untuk melakukan pendaftaran atas tanah. Sehingga, kekuatan hukum SKT tidak sekuat sertifikat hak atas tanah seperti SHM. Selain itu, patut Anda perhatikan bahwa perseroan tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah.

    Baca juga: Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah

     

    Status Kepemilikan Tanah Pemegang IUP Operasi Produksi

    Dalam bidang usaha pertambangan, hak atas Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.[8]

    Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]

    Menurut Irma Devita Purnamasari yang dikutip dari artikel Dapatkah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Diberikan Hak Atas Tanah? tanah yang akan dijadikan sebagai daerah tambang, tanah yang berada di bawahnya, kembali ke Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu dikuasai oleh negara.

    Dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa tanah yang dibeli untuk kegiatan penambangan, setelah diselesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum operasi produksi, maka pembebasan tersebut berakibat tanah yang dibebaskan tersebut kembali dikuasai oleh negara.[10] Selanjutnya pemegang IUP atau IUPK dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan bahwa perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi tersebut memiliki SKT, maka kami asumsikan sebelum melakukan operasi produksi, perusahaan sudah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebagaimana diatur dalam Pasal 136 UU 4/2009.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa status tanah kepemilikan perseroan berdasarkan SKT bukanlah hak milik atas tanah, karena hak milik harus didaftarkan yang nantinya akan dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti hak.[12]

    Selain itu, sebagaimana disebutkan sebelumnya, pasca pembebasan, tanah yang digunakan untuk usaha pertambangan kembali kepada negara. Artinya, tanah tersebut bukan milik perseroan melainkan tanah negara berdasarkan hak menguasai negara.[13]

    Namun demikian, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pemegang IUP atau IUPK yang bersangkutan dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA kecuali hak milik.

    Baca juga: Cara Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Wilayah Pertambangan

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Referensi:

    Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020.


    [1] Pasal 24 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

    [2] Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020, hal. 324, 328 – 329

    [3] Muhammad Doifullah Fachriza, Kekuatan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Sebidang Tanah dalam Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan UU PA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Acta Diurnal- Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol. 3 No. 2 Juni 2020, hal. 325

    [4] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)

    [5] Penjelasan Umum II angka (5) UUPA

    [6] Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah

    [7] Pasa 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah

    [8] Pasal 138 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”)

    [9] Pasal 136 UU 4/2009

    [10] Pasal 18 UUPA

    [11] Pasal 137 UU 4/2009

    [12] Pasal 23 ayat (1) UUPA dan Penjelasan Umum PP Pendaftaran Tanah

    [13] Pasal 2 UUPA

    Tags

    hak atas tanah
    hak milik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!