KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Merek yang Didaftarkan Instansi Pemerintah

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Status Merek yang Didaftarkan Instansi Pemerintah

Status Merek yang Didaftarkan Instansi Pemerintah
Anisa Widyasari, S.H., LL.M.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Merek yang Didaftarkan Instansi Pemerintah

PERTANYAAN

Salam hangat untuk HukumOnline. Pertanyaan saya, apakah suatu badan pemerintah dapat melakukan pendaftaran merek atas produk yang dikeluarkannya? Jika ya, apakah prosedurnya sama seperti pendaftaran umum? Dan bagaimana status kepemilikan haknya apabila sewaktu-waktu badan pemerintah tersebut dinyatakan bubar oleh pertauran perundang-undangan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda. Untuk menjawabnya, pertama kita sepakati dahulu pengertian dari badan pemerintah. Jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, istilah yang secara resmi digunakan adalah instansi. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang tersebut, pengertian instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.

     

    Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan apakah instansi dapat melakukan pendaftaran merek atas produk yang dikeluarkannya, kita perlu merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek).

     

    Berdasarkan Pasal 7 UU Merek, dalam ayat (3) disebutkan bahwa pemohon merek dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Sesuai dengan pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Instansi sendiri dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Penjelasan lebih lanjut terkait apakah instansi termasuk badan hukum dapat dilihat dalam artikel hukumonline “Metamorfosis Badan Hukum Indonesia”.

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya
     

    Syarat dan tata cara pendaftaran merek diatur dalam Pasal 7 sampai pasal 10 UU Merek, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek (PP Merek). Berdasarkan kedua peraturan tersebut, tidak terdapat perbedaan dalam tata cara pendaftaran merek bagi instansi. Berdasarkan Pasal 2 PP Merek, disebutkan bahwa kelengkapan pendaftaran merek terdiri dari:

    a.    Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;

    c.    Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum Indonesia;

    d.    Surat Kuasa Khusus apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;

    e.    Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri;

    f.     Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;

    g.    Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.

     

    Berdasarkan praktik di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, untuk pendaftaran merek oleh instansi, seluruh dokumen dalam pendaftaran merek ini ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Sebagai tambahan, dalam permohonan pendaftaran merek oleh instansi, perlu dilampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan instansi.

     

    Kemudian untuk menjawab pertanyaan terakhir terakhir terkait status kepemilikan merek apabila sewaktu-waktu instansi dinyatakan bubar oleh peraturan perundang-undangan, kita perlu melihat bahwa sejauh ini tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh negara. Peraturan yang dapat kita jadikan rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP No 38/2008).

     

    Dalam Pasal 2 PP No 38/2008 tersebut dijelaskan pengertian barang milik Negara/daerah, sebagai berikut:

    1)    Barang milik negara/daerah meliputi:

    a.    barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; atau

    b.    barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    2)    Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    a.    barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

    b.    barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

    c.    barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

    3)    Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Dengan pertimbangan bahwa proses pendaftaran merek tersebut menggunakan anggaran Negara dan juga proses penciptaan merek tersebut menggunakan fasilitas Negara, sehingga merek yang dimiliki oleh instansi tersebut dapat dikategorikan sebagai barang milik Negara.

     

    Konsekuensinya, instansi bukan sebagai pemilik merek, namun sebagai pengguna merek yang merupakan barang milik Negara. Jika instansi pengguna merek tersebut bubar, maka yang dapat terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah penghapusan atau pemindahtanganan merek.

     

    Keputusan penghapusan atau pemindahtangan tersebut berdasarkan kebijakan dari pengelola barang milik Negara/daerah, dimana barang milik Negara dikelola oleh menteri keuangan dan barang milik daerah dikelola oleh gubernur/bupati/walikota.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek

     

    Tags

    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!