Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur
Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

PERTANYAAN

Manakah yang benar, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp10.000 atau Rp30.000? Saya menemukan informasi di internet yang menyebutkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp10.000, sedangkan informasi yang disampaikan oleh pihak Kepolisian menyebutkan biaya sebesar Rp30.000. Apa dasar hukum yang mengatur besaran biaya tersebut?

Selain itu, bagaimana prosedur pembuatan SKCK dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKCK? Kemudian, apabila seseorang telah memiliki SKCK dan masa berlakunya akan habis, apa saja syarat dan prosedur untuk melakukan perpanjangan SKCK?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketujuh dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Maret 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 8 September 2021, dimutakhirkan kedua kali pada 29 November 2021, dimutakhirkan ketiga kali pada 3 Juni 2022, dimutakhirkan keempat kali pada 28 Juli 2023, dan dimutakhirkan kelima kali pada 20 Januari 2025, dan dimutakhirkan keenam kali pada 30 Desember 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu SKCK?

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (“SKCK”), mari kenali arti dan fungsinya lebih detail. Dasar hukum pembuatan SKCK dapat ditemukan pada Perpol 1/2026. Menurut Pasal 1 angka 1 Perpol 1/2026, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan catatan kepolisian adalah data yang dikelola oleh Polri yang berasal dari Polri dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian.[1]

    SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.[2] Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perpol 1/2026, yang dimaksud dengan keperluan, paling sedikit meliputi:

    1. melamar pekerjaan;
    2. melanjutkan pendidikan;
    3. pencalonan sebagai pejabat publik;
    4. pendaftaran sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau aparatur sipil negara;
    5. pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi penerbitan visa;
    6. perubahan status kewarganegaraan;
    7. naturalisasi; atau
    8. izin tinggal tetap atau sementara.

    Kemudian, lamanya berlaku SKCK adalah enam bulan.[3] Adapun sepanjang penelusuran kami, saat ini tidak terdapat mekanisme perpanjangan SKCK. Secara historis, hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, sebagaimana ditemukan pada Pasal 17 (1) ayat (1) Perpol 6/2023 yang sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    SKCK berlaku selama 6 bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

    1. fotokopi SKCK sebelumnya; dan
    2. pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.

    Oleh karena itu, saat ini, SKCK yang sudah habis masa berlakunya harus dimohonkan SKCK yang baru.

    Lebih lanjut, SKCK dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris, yang memuat:[4]

    1. dara diri pemohon;
    2. keterangan mengenai ada atau tidak adanya catatan kepolisian;
    3. keperluan dan/atau tujuan; dan
    4. keberlakuan SKCK.

    Baca juga: Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

    Penerbitan SKCK

    Penerbitan SKCK dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri berdasarkan pengajuan dari pemohon, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun Warga Negara Asing (“WNA”).[5]

    Pemohon disyaratkan untuk terdaftar sebagai peserta aktif jaminan kesehatan,[6] namun, syarat ini dikecualikan kepada:[7]

    1. WNI yang berada di luar negeri;
    2. WNA yang berdomisili di Indonesia dan tidak bekerja; atau
    3. WNA yang berdomisili di Indonesia dan bekerja kurang dari 6 bulan.

    Proses penerbitan SKCK dapat dilakukan secara elektronik dan manual. Kami akan menjelaskan prosedurnya satu per satu sebagai berikut.

    Prosedur Membuat SKCK Elektronik

    Menurut Pasal 4 Perpol 1/2026, penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Aplikasi ini dapat diakses oleh pemohon yang memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri yang diperoleh sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.[8]

    Merujuk pada laman SKCK Online, layanan digital Polri yang dimaksud adalah aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.

    Penerbitan SKCK dimohonkan melalui Polri Super App yang paling sedikit memuat:[9]

    1. informasi biaya penerbitan SKCK;
    2. syarat dokumen;
    3. ketentuan waktu pengambilan; dan
    4. keterangan lokasi pengambilan SKCK yang dipilih oleh pemohon.

    Dalam melakukan permohonan, pemohon melakukan pengisian data paling sedikit meliputi:[10]

    1. lokasi domisili pemohon;
    2. data diri pemohon;
    3. pasfoto:
    1. pasfoto dengan latar belakang warna merah bagi pemohon WNI; atau
    2. pasfoto dengan latar belakang warna kuning bagi pemohon WNA;
    1. keperluan penerbitan SKCK; dan
    2. pemilihan lokasi dan tanggal penerbitan SKCK.

    Setelah mengajukan permohonan, pemohon mengakses fitur pratinjau yang menampilkan laman pratinjau yang memuat tampilan SKCK milik pemohon.[11] Dalam laman pratinjau, pemohon dapat memeriksa kesesuaian data pemohon.[12]

    Jika tampilan SKCK sudah sesuai, maka pemohon mengisi pernyataan kebenaran data pemohon.[13] Sedangkan jika data SKCK tidak sesuai, pemohon dapat dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

    Setelah mengisi pernyataan, pemohon melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan.[15]

    Pemohon yang telah melakukan pembayaran dapat mengambil SKCK pada fitur cetak SKCK melalui aplikasi layanan digital Polri.[16] Selain itu, pengambilan SKCK juga dapat dilaksanakan di kantor kepolisian terdekat.[17]

    Jika diambil di kantor kepolisian, pemohon dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa.[18]

    Penanda tangan SKCK dilaksanakan secara elektronik dalam aplikasi layanan digital Polri yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri, dan dapat didelegasikan kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.[19]

    Sebagai informasi, dalam hal permohonan mengalami kendala, pemohon dapat menghubungi layanan bantuan melalui fitur SKCK.[20]

    Prosedur Membuat SKCK Manual

    Walaupun pembuatan SKCK saat ini diutamakan secara elektronik, pembuatan dan penerbitan SKCK masih dapat dilakukan secara manual, dengan catatan aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi.[21] Tidak berfungsinya aplikasi layanan digital Polri ini dinyatakan melalui pemberitahuan resmi oleh kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.[22]

    Penerbitan SKCK secara manual dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada kantor kepolisian setempat dengan tahapan:[23]

    1. Permohonan

    Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung, yang paling sedikit meliputi:[24]

    1. kartu tanda penduduk;
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran;
    4. ijazah terakhir;
    5. pasfoto;
    6. paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan untuk keperluan ke luar negeri; dan
    7. bukti status peserta aktif jaminan kesehatan.

    1. Verifikasi

    Petugas melaksanakan verifikasi pada loket pelayanan SKCK terhadap:[25]

    1. kesesuaian pengisian formulir permohonan;
    2. keperluan permohonan SKCK;
    3. keabsahan dan keaslian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Perpol 1/2026; dan
    4. catatan kepolisian.

    Jika data yang diverifikasi tidak sesuai, petugas mengembalikan permohonan dan dokumen pendukung kepada pemohon untuk disesuaikan.[26]

    1. Pembayaran

    Pemohon melakukan pembayaran melalui cara pembayaran yang disediakan.[27]

    1. Penandatanganan

    Penandatanganan dilaksanakan secara langsung oleh pananda tangan SKCK sesuai dengan kewenangannya.[28] SKCK yang telah ditandatangani diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon setelah menunjukkan bukti pembayaran.[29]

    Sebagai informasi, catatan tindak pidana yang menjadi sumber catatan kepolisian diperoleh melalui interoperabilitas data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.[30] Interoperabilitas data dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama.[31]

    Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?

    Sebagaimana diterangkan pada uraian di atas, pembayaran penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon. Penetapan besaran tarif tersebut mengacu kepada ketentuan dalam PP 76/2020.

    Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Polri.[32] Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020,[33] yaitu sebesar Rp30 ribu (hal. 11).

    Namun, patut diperhatikan pula bunyi dari Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:

    Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

    Menurut penjelasan pasal di atas, yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Lalu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% antara lain adalah jenis PNBP dalam penerbitan SKCK.[34]

    Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif di atas diatur dengan Peraturan Polri yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.[35]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    Referensi:

    SKCK Online, yang diakses pada tanggal 05 Juni 2026, pukul 13.52 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perpol 1/2026”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Perpol 1/2026

    [3] Pasal 3 ayat (2) Perpol 1/2026

    [4] Pasal 3 ayat (4) dan (5) Perpol 1/2026

    [5] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Perpol 1/2026

    [6] Pasal 2 ayat (4) Perpol 1/2026

    [7] Pasal 2 ayat (5) Perpol 1/2026

    [8] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Perpol 1/2026

    [9] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Perpol 1/2026

    [10] Pasal 5 ayat (3) dan (4) Perpol 1/2026

    [11] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perpol 1/2026

    [12] Pasal 7 ayat (3) Perpol 1/2026

    [13] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Perpol 1/2026

    [14] Pasal 8 ayat (3) Perpol 1/2026

    [15] Pasal 9 ayat (1) Perpol 1/2026

    [16] Pasal 10 ayat (1) Perpol 1/2026

    [17] Pasal 10 ayat (2) Perpol 1/2026

    [18] Pasal 10 ayat (3) Perpol 1/2026

    [19] Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Perpol 1/2026

    [20] Pasal 6 Perpol 1/2026

    [21] Pasal 12 ayat (1) Perpol 1/2026

    [22] Pasal 12 ayat (2) Perpol 1/2026

    [23] Pasal 13 Perpol 1/2026

    [24] Pasal 14 ayat (1) dan (3) Perpol 1/2026

    [25] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpol 1/2026

    [26] Pasal 15 ayat (3) Perpol 1/2026

    [27] Pasal 16 ayat (1) Perpol 1/2026

    [28] Pasal 17 ayat (1) Perpol 1/2026

    [29] Pasal 18 ayat (1) Perpol 1/2026

    [30] Pasal 19 ayat (1) Perpol 1/2026

    [31] Pasal 19 ayat (2) Perpol 1/2026

    [32] Pasal 1 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 76/2020”)

    [33] Pasal 2 ayat (1) PP 76/2020

    [34] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020

    [35] Pasal 7 ayat (2) dan (3) PP 76/2020

    TAGS