KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan kasus yang saya alami. Saya pernah terlibat kasus tawuran dan didakwa menggunakan pasal pengrusakan di tahun 2022. Adapun atas tindakan saya, saya menerima hukuman berupa hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota. Saat ini saya ingin mengajukan permohonan SKCK untuk keperluan melanjutkan pendidikan S2.

Pertanyaan saya, apakah seseorang bisa mendapatkan SKCK jika pernah melakukan tindak pidana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat ada atau tidaknya catatan kepolisian tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Apa dasar hukumnya? Apa saja persyaratan untuk mendapatkan SKCK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

    Bisakah Membuat KK Tanpa Surat Nikah?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada 3 Agustus 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”). Menurut Pasal 1 angka 1 Perpolri 6/2023, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian.

    Pada dasarnya, penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:[1]

    1. melamar pekerjaan;
    2. melanjutkan pendidikan;
    3. pencalonan pejabat publik;
    4. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
    5. pengangkatan anggota organisasi profesi;
    6. penerbitan visa; atau
    7. pindah kewarganegaraan.

    Lalu sebagai informasi, penerbitan SKCK digunakan untuk satu jenis keperluan.[2]

    Cara Memperoleh SKCK

    Perlu diketahui bahwa penerbitan SKCK dapat diajukan oleh pemohon, baik Warga Negara Indonesia (“WNI”) maupun Warga Negara Asing (“WNA”) yang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.[3] Lalu, untuk mempersingkat jawaban, kami asumsikan Anda adalah WNI. Adapun persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI yang wajib dipenuhi yaitu:[4]

    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
    4. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
    5. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
    6. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk, seperti kartu pelajar dan kartu identitas anak[5]; dan
    7. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”), dalam bentuk hasil tangkapan layar/screenshot kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.[6]

    Sebagai informasi, apabila status kepesertaan aktif dalam program JKN masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:[7]

    1. dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
    2. dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
    3. dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.

    Sementara jika tanda bukti masih belum terpenuhi, maka pemohon WNI diharuskan untuk segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.[8] Adapun perlu diperhatikan bahwa persyaratan kepesertaan aktif dalam program JKN tidak berlaku bagi WNI yang telah berdomisili/tinggal di luar negeri.[9]

    Prosedur Penerbitan SKCK

    Selanjutnya, prosedur penerbitan SKCK adalah dengan tahapan berikut:[10]

    1. Pendaftaran

    Tahapan pendaftaran dapat diajukan oleh pemohon dengan cara elektronik melalui laman resmi Polri dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi yang dibutuhkan[11], atau langsung pada loket pelayanan SKCK dengan mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan SKCK beserta dokumen persyaratan administrasi.[12] Setelah melakukan pendaftaran, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.[13]

    1. Pencatatan
      Pencatatan dapat dilakukan secara elektronik dan/atau manual oleh petugas loket pelayanan SKCK yang minimal memuat informasi berupa:[14]
    • nomor urut registrasi;
    • nomor dan tanggal surat permohonan dari penjamin bagi pemohon WNA;
    • nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan;
    • nama;
    • tempat dan tanggal lahir;
    • jenis kelamin;
    • alamat lengkap;
    • pekerjaan; dan
    • keperluan permohonan.
    1. Identifikasi

    Tahapan identifikasi dilakukan dengan kegiatan pengisian formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari oleh petugas loket pelayanan SKCK atau petugas identifikasi, kemudian pengisian kartu Tanda Identifikasi Khusus (“TIK”) oleh petugas loket pelayanan SKCK.[15]

    1. Penelitian

    Penelitian dilakukan oleh petugas loket layanan SKCK terhadap:[16]

    • keperluan dari SKCK yang dimohonkan;
    • keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi;
    • daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
    • identitas pemohon; dan
    • data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.

    Dalam hal penelitian di atas tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.[17]

    1. Koordinasi

    Tahapan koordinasi dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon.[18]

    1. Pencetakan

    Pencetakan SKCK dibuat dalam rangkap 2 dengan ketentuan 1 lembar asli untuk pemohon dan 1 lembar untuk arsip.[19] Pencetakan tersebut dilakukan dengan ketentuan salah satunya pada kolom catatan kepolisian mencantumkan:[20]

    • apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan
    • apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.
    1. Penyerahan

    Penyerahan dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.[21]

    Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama 6 bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis berlakunya dengan melampirkan fotokopi SKCK sebelumnya dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar.[22]

    Ketentuan mengenai prosedur penerbitan SKCK selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 8 s.d. Pasal 17 Perpolri 6/2023.

    Penerbitan SKCK bagi Mantan Terpidana

    Mengenai Anda yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota, hal ini memiliki keterkaitan dengan prosedur penelitian, koordinasi, dan pencetakan.

    Sebagaimana telah dijelaskan, pada tahapan penelitian, salah satunya akan dilakukan penelitian terhadap data tentang pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana. Terkait data ini, jika ada keragu-raguan terhadap catatan kepolisian pemohon, maka dapat dilakukan koordinasi internal dan eksternal, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perpolri 6/2023. Kemudian, dalam pencetakan SKCK, pada kolom catatan kepolisian akan dicantumkan informasi apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.

    Menjawab pertanyaan Anda, dari penjelasan kami di atas dapat diketahui bahwa pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat ada atau tidaknya catatan kepolisian tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

    Oleh karena itu, Anda tetap dapat meminta SKCK. Sedangkan mengenai Anda pernah dihukum dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tahanan kota karena melakukan tindak pidana pengrusakan, hal tersebut akan menjadi catatan yang dicantumkan dalam SKCK. 

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perpolri 6/2023”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) Perpolri 6/2023

    [3] Pasal 3 Perpolri 6/2023

    [4] Pasal 4 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [5] Pasal 4 ayat (2) Perpolri 6/2023

    [6] Pasal 4 ayat (3) Perpolri 6/2023

    [7] Pasal 4 ayat (4) Perpolri 6/2023

    [8] Pasal 4 ayat (5) Perpolri 6/2023

    [9] Pasal 5 Perpolri 6/2023

    [10] Pasal 8 Perpolri 6/2023

    [11] Pasal 9 huruf a jo. Pasal 10 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [12] Pasal 9 huruf b jo. Pasal 10 ayat (2) Perpolri 6/2023

    [13] Pasal 10 ayat (3) Perpolri 6/2023

    [14] Pasal 11 Perpolri 6/2023

    [15] Pasal 12 ayat (1), (2), (3) Perpolri 6/2023

    [16] Pasal 13 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [17] Pasal 13 ayat (2) Perpolri 6/2023

    [18] Pasal 14 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [19] Pasal 15 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [20] Pasal 15 ayat (2) huruf b Perpolri 6/2023

    [21] Pasal 16 ayat (1) Perpolri 6/2023

    [22] Pasal 17 ayat (1) Perpolri 6/2023

    Tags

    skck
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!