Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Syarat Menjadi Konsultan KI dan Biaya Pelatihannya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Ini Syarat Menjadi Konsultan KI dan Biaya Pelatihannya

Ini Syarat Menjadi Konsultan KI dan Biaya Pelatihannya
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Syarat Menjadi Konsultan KI dan Biaya Pelatihannya

PERTANYAAN

Saya sedang magang di salah satu konsultan HKI Medan. Tentu saya ingin menjadi konsultan HKI resmi. Berapa biaya yang harus saya siapkan untuk kursus konsultan HKI resmi? Adakah peraturan yang mengatur pendapatan seorang konsultan HKI? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk bisa menjadi konsultan KI, perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PP 100/2021 salah satunya adalah mengikuti pelatihan. Adapun biaya pelatihan konsultan kekayaan intelektual (KI) berbeda-beda tergantung perguruan tinggi yang mengadakan pelatihan.

    Berapa besaran biaya pelatihan untuk menjadi konsultan KI? Selain itu berapa imbalan jasa bagi konsultan KI?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Ini Besaran Biaya Kursus dan Imbalan Jasa Konsultan KI yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 30 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual

    Konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai konsultan kekayaan intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.[1]

    Untuk dapat diangkat menjadi konsultan kekayaan intelektual, calon konsultan kekayaan intelektual harus memenuhi persyaratan:[2]

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    5. berijazah paling rendah sarjana;
    6. berusia paling rendah 25 tahun;
    7. menguasai bahasa Inggris;
    8. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
    9. telah mengikuti pelatihan konsultan kekayaan intelektual;
    10. telah lulus ujian konsultan kekayaan intelektual;
    11. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor konsultan kekayaan intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
    12. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

    Persyaratan telah mengikuti pelatihan dan telah menjalani magang atau bekerja sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) yang akan diangkat menjadi konsultan kekayaan intelektual.[3]

    Adapun bagi pensiunan pegawai DJKI untuk bisa diangkat menjadi konsultan KI maka yang bersangkutan telah bekerja selama 20 tahun di DJKI dan telah melewati jangka waktu 1 tahun sejak tanggal keputusan pensiunnya.[4]

    Calon konsultan kekayaan intelektual diangkat berdasarkan permohonan yang diajukan kepada menteri dan dilakukan secara elektronik atau non elektronik.[5]

    Pemohon yang telah melampirkan berkas yang dibutuhkan, membayar biaya, memenuhi persyaratan diangkat sebagai konsultan kekayaan intelektual berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.[6]

    Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual

    Untuk dapat mengikuti ujian konsultan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh DJKI, calon konsultan kekayaan intelektual selain pensiunan pegawai DJKI harus telah mengikuti pelatihan konsultan kekayaan intelektual.[7]

    Pelatihan konsultan kekayaan intelektual diselenggarakan oleh DJKI yang bekerja sama dengan lembaga lain seperti organisasi profesi dan perguruan tinggi.[8]

    Organisasi profesi yang dimaksud adalah perkumpulan berbadan hukum bagi konsultan kekayaan intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi konsultan kekayaan intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.[9]

    Menurut Rika Amrikasari selaku konsultan KI dalam tulisan sebelumnya, biaya pelatihan konsultan KI, memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung perguruan tinggi atau organisasi profesi yang mengadakan pelatihan. Beberapa pelatihan yang pernah diadakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk, biaya pelatihan berkisar antara Rp17,5 juta sampai dengan Rp27 juta.

    Sementara biaya pendaftaran untuk pelatihan tersebut rata-rata perguruan tinggi menetapkan biaya Rp500 ribu. Biaya pelatihan pada beberapa perguruan tinggi yang sudah pernah melaksanakan biasanya dapat diangsur sebanyak 3 kali.

    Penyelenggaraan pelatihan konsultan kekayaan intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.[10]

    Imbalan Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual

    Mengenai pendapatan seorang konsultan KI, Pasal 13 ayat (1) PP 100/2021 mengatur bahwa:

    Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.

    Berdasarkan pasal ini, konsultan KI dapat mengenakan biaya atas jasa yang diberikannya kepada pengguna jasa. Namun demikian, tidak ada aturan khusus mengenai berapa jumlah imbalan jasa tersebut.

    Tidak semua konsultan KI memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Bagi konsultan KI yang juga memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum ada peluang lebih besar pada saat menangani perkara-perkara KI yang memerlukan penegakan hukum di ranah litigasi.

    Apabila suatu perkara KI telah memasuki ranah litigasi yang berarti memerlukan penanganan lebih khusus, maka para konsultan KI dengan latar belakang sarjana hukum terutama advokat, dapat memperoleh penghasilan lebih besar dengan menerapkan biaya jasa profesi sebagai advokat di samping sebagai Konsultan KI.

    Baca juga: Cara Mudah Daftar Kekayaan Intelektual Secara Online

    Demikian jawaban kami tentang syarat menjadi konsultan KI dan biaya pelatihannya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.


    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (“PP 100/2021”)

    [2] Pasal 3 PP 100/2021

    [3] Pasal 4 ayat (1) PP 100/2021

    [4] Pasal 4 ayat (2) PP 100/2021

    [5] Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3)  PP 100/2021

    [6] Pasal 9 jo. Pasal 8 dan Pasal 7 PP 100/2021

    [8] Pasal 6 ayat (1) PP 100/2021 dan penjelasannya

    [9] Pasal 1 angka 3 PP 100/2021

    [10] Pasal 6 Ayat (2) PP 100/2021

    Tags

    desain industri
    djki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!