Talak menurut Islam sah apabila suami mengucapkan kata-kata talak. Namun, menurut UU Perkawinan sahnya talak hanya di depan sidang. Setahu saya, kita sebagai umat Islam tentunya harus patuh terhadap hukum Islam, namun di satu sisi kita juga berada dalam Negara Republik Indonesia. Yang saya tanyakan, hukum manakah yang seharusnya kita ambil sebagai pedoman terkait dengan permasalahan talak di atas?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 01 April 2014.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Talak Menurut Hukum Islam
Pada dasarnya, benar bahwa Anda sebagai umat Islam dalam menghadapi persoalan talak harus tunduk pada hukum Islam. Perihal perceraian dalam istilah fikih Islam disebut dengan “talaq” yang merupakan suatu hukum terkait dengan putusan hubungan perkawinan. Jika dilihat dari segi etimologi, istilah talak berasal dari bahasa Arab yaitu al-itlaq atau lepasnya suatu ikatan perkawinan. Sedangkan, jika dilihat dari terminologi, talak merupakan terlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal-lafal talak dan sejenisnya atau mengangkat ikatan pernikahan secara langsung atau ditangguhkan dengan lafal yang dikhususkan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Istilah talak ini hanya ditujukan pada pemutusan perkawinan dari pihak suami. Sedangkan makna “cerai” atau “perceraian” (dalam bahasa Indonesia) bermakna putusnya perceraian baik dari pihak suami maupun pihak istri.[2]
Dalam ajaran Islam talak diperbolehkan (mubah) sebagai jalan terakhir ketika kehidupan rumah tangga mengalami jalan buntu, dan talak hanya dapat dilakukan apabila hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Sebagaimana disampaikan HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dianggap shohih oleh Imam Al-Hakim, yang mana Nabi Muhammad SAW bersabda:[3]
Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.
Berdasarkan hadist tersebut, jumhur ulama berpendapat bahwa talak itu mubah tetapi lebih baik dijauhi. Kemudian, Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sependapat bahwa hukum talak terkadang wajib, terkadang haram dan sunnah bergantung latar belakang terjadinya talak.[4]
Adapun dua jenis talak yang perlu diketahui, antara lain:[5]
Talak raj’i, yaitu talak yang masih memungkinkan suami rujuk kepada mantan istrinya tanpa akan nikah baru selama masih dalam masa iddah. Talak raj’i ini adalah talak satu atau talak dua tanpa didahului tebusah dari pihak istri.
Talak ba’in, yaitu perceraian yang tidak membolehkan seorang laki-laki kembali kepada istrinya, kecuali dengan kawin lagi.
Talak dalam hukum Islam sebagaimana sudah dijelaskan, diakomodasi dalam hukum negara atau hukum positif. Khususnya Inpres 1/1991 tentang penyebaran Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yang dalam poin a konsideran mengatakan bahwa para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku kompilasi hukum Islam, yaitu buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang hukum kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan. Selanjutnya, pada poin b disebutkan bahwa KHI oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut (pada poin a).
Dalam KHI, yang dimaksud dengan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[6]
Selanjutnya, dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa UU Perkawinanmengatur bahwa ikrar talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini pada dasarnya benar, sebagaimana dapat ditemukan pada pengaturan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan:
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Namun, UU Perkawinan dan perubahannya tidak secara khusus menyebutkan talak, melainkan perceraian.
Peraturan yang secara khusus menyebutkan talak adalah PenjelasanPasal 14 PP 9/1975, yang menyatakan bahwa Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 PP 9/1975 mengatur tentang cerai talak. Adapun bunyi dari Pasal 14 PP 9/1975, adalah sebagai berikut:
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada pengadilan tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Hal yang sama juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 129 KHI, yang menyatakan bahwa:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Adapun ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya setelah Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. Hal ini selengkapnya diatur dalam Pasal 131 ayat (2) dan (3) KHI, sebagai berikut:
Pasal 131 ayat (2)
Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasihati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.
Pasal 131 ayat (3)
Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya
Berdasarkan uraian di atas, agar talak dianggap sah secara agama dan negara, talak harus dilakukan berdasarkan pedoman yang diberikan hukum positif, yaitu di depan sidang Pengadilan Agama. Namun, bukan berarti talak yang tidak dilakukan di depan sidang pengadilan tidak sah secara agama. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Menjatuhkan Talak di Luar Pengadilan, Sahkah?, talak yang diucapkan di luar pengadilan tetap sah secara agama, tetapi belum sah secara hukum positif.
Walaupun talak yang dilakukan di luar pengadilan tetap sah secara agama, menurut hemat kami, sebaiknya talak tetap berpedoman pada ketentuan hukum positif. Hal ini untuk menghindari masalah-masalah hukum yang mungkin muncul atas talak yang dilakukan di luar pengadilan karena minimnya pembuktian. Dengan dilakukannya talak berdasarkan hukum positif dan di depan sidang pengadilan, maka baik secara agama maupun negara talak tersebut sah.
Menurut Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya), pengaturan dalam hukum Islam (KHI) sudah sejalan dengan pengaturan dalam hukum positif yang mengatur mengenai talak. Hal ini disebabkan karena KHI itu bersumber dari hukum Islam. Hanya saja, tidak adanya legalitas berupa bukti perceraian (dengan tidak dijatuhkannya talak di muka pengadilan) memang akan berdampak pada permasalahan status perkawinan dan masalah-masalah hukum lain yang mungkin timbul sehingga umat Islam juga perlu tunduk pada hukum negara, yakni hukum positif, seperti UU Perkawinan, UU 16/2019, dan PP 9/1975.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.