KenegaraanKenegaraan
Tugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Apa sebenarnya tugas Account Representativedi Kantor Pelayanan Pajak? Adakah pengaturannya tersendiri? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 4 Menit

Apa sebenarnya tugas Account Representativedi Kantor Pelayanan Pajak? Adakah pengaturannya tersendiri? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tugas Account Representative dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Maret 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 45/2021 disebutkan Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[2]
Pengangkatan sebagai Account Representative tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.[3]
Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.[4] Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.[5]
Bagi pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Permenkeu 45/2021 ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Permenkeu 45/2021 ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.[6]
Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.[7]
Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.[8]
Konsiderans huruf a Permenkeu 45/2021 menyebutkan jabatan Account Representative pada Kantor Pelayanan Perpajakan untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.
Menjawab pertanyaan Anda, Account Representative mempunyai tugas:[9]
Dalam melaksanakan tugasnya, Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.[10]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (“Permenkeu 45/2021”)
[2] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 45/2021
[3] Pasal 6 ayat (2) Permenkeu 45/2021
[4] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 45/2021
[5] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 45/2021
[6] Pasal 8 Permenkeu 45/2021
[7] Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 45/2021
[8] Pasal 4 ayat (2) Permenkeu 45/2021
[9] Pasal 2 Permenkeu 45/2021
[10] Pasal 3 Permenkeu 45/2021