Saya adalah ASN, saya digugat cerai tanpa sepengetahuan saya dan tahu bahwa sudah keluar akta dari saudara mantan istri. Dalam keputusan PA, ada beberapa kejanggalan, pertama yaitu surat panggilan sengaja tidak disampaikan, ada kongkalingkong antara pegawai desa dengan mantan istri saya. Kedua, keputusan verstek tapi lihat di SIPP sidang pertama saya ada hadir padahal tidak pernah. Ketiga, saksi diragukan karena yang pertama anak kandung yang menjadi saksi, saksi yang kedua mengaku saudara sepupu dan belakangan diketahui ibu dari selingkuhannya yang sekarang jadi mertuanya. Keempat, isi gugatan bukan berdasarkan fakta. Kelima, prosedur dan administrasi saya sebagai ASN yang digugat tidak pernah saya urus karena saya tidak tahu bahwa saya digugat cerai. Saya tidak melakukan banding karena 14 hari setelah putusan sudah jauh terlewat. Mohon pencerahannya, dan langkah yang harus saya tempuh.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, surat panggilan sidang perceraian harus disampaikan secara langsung oleh juru sita kepada pihak yang bersangkutan. Apabila pihak tersebut sedang tidak berada di tempat, maka dapat diserahkan kepada kepala desa yang wajib dengan segera menyampaikan surat tersebut kepada si penerima yang berhak.
Selain itu, terhadap tergugat yang tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara patut dan sah, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek setelah melalui proses pembuktian. Adapun memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindak pidana.
Lalu, upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh dalam kasus Anda?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Berdasarkan informasi yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, diketahui bahwa mantan istri Anda menggugat cerai Anda melalui Pengadilan Agama tanpa sepengetahuan Anda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu diketahui bahwa hukum acara yang berlaku di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan umum, kecuali yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) berikut aturan perubahannya.[1]
Jika Tidak Menerima Surat Panggilan Sidang
Dalam hal akan diadakan sidang yang memeriksa gugatan perceraian, maka penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.[2] Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita pengadilan yang bersangkutan,[3] dan harus dilakukan secara sah dan patut.[4]
Surat panggilan harus disampaikan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan itu sendiri.[5] Apabila pihak tersebut sedang tidak berada di tempat, maka dapat diserahkan kepada kepala desanya yang wajib dengan segera menyampaikan surat tersebut kepada si penerima yang berhak.[6]
Menyambung pertanyaan Anda, apabila juru sita telah mendatangi kediaman Anda untuk menyerahkan surat panggilan dengan melampirkan salinan gugatan[7] namun Anda sedang tidak ada di lokasi, maka juru sita dapat menitipkan dokumen tersebut kepada kepala desa/lurah di kediaman Anda untuk selanjutnya disampaikan kepada Anda sendiri.
Dengan telah diterimanya surat panggilan tersebut, lurah/kepala desa wajib menyampaikan surat panggilan tersebut kepada para pihak yang berperkara yang bertempat tinggal di kelurahahan atau desa yang dipimpinnya karena itu adalah jelas perintah undang-undang sebagaimana yang diatur Pasal 390 ayat (1) HIR.[8]
Apabila pemanggilan dilaksanakan tanpa mengikuti tata cara tersebut, panggilan menjadi tidak sah.[9]
Putusan Verstek
Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR sebagai berikut:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Namun, berdasarkan keterangan-keterangan yang Anda sebutkan, putusan yang dikeluarkan adalah putusan verstek padahal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) tercatat bahwa Anda selaku tergugat hadir pada hari pertama persidangan. Padahal, menurut keterangan yang Anda berikan, Anda sama sekali tidak mengetahui gugatan perceraian tersebut dan tidak pernah hadir dalam persidangan.
Terhadap hal ini, perlu dipastikan lagi apakah putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah putusan verstek karena pembacaan putusan verstek dilakukan setelah tergugat dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan padahal telah dipanggil secara sah dan patut.
Sebagai contoh yakni Putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor 168/Pdt.G/2013/PA.TLG. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutus verstek gugatan cerai tersebut setelah tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut serta setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat.
Memberikan Keterangan Palsu dalam Persidangan
Terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat dijerat Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Surat Keterangan untuk Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Perceraian
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (“PNS”) dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.[10]
Bagi PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.[11]
PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh izin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.[12]
Agar mendapatkan surat keterangan tersebut, tergugat wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian dari suami/istri secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah menerima gugatan perceraian.[13]
Terhadap pegawai ASN selaku tergugat perceraian yang tidak meminta surat keteranganterlebih dahulu dari pejabat atau tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.[14]
Terhadap keterangan palsu yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, Anda dapat melaporkan pihak-pihak tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, terhadap putusan gugatan cerai yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana yang Anda laporkan menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh mantan istri Anda secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan palsu, maka Anda dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (“PK”) ke Mahkamah Agung.
Adapun alasan yang dapat Anda ajukan yaitu putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.[15]
Permohonan PK tersebut dapat Anda ajukan dalam jangka waktu 180 hari sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.[16]
Sedangkan terhadap hukuman disiplin berat yang dikenakan kepada Anda atas gugatan perceraian yang tidak Anda ketahui sebelumnya, tergantung dari jenis hukuman disiplin berat yang Anda dapatkan, Anda dapat mengajukan banding administratif terhadap hukuman disiplin berat tersebut.[17]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.