Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya

Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Ini Syarat dan Aturannya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya terkait visa tipe 213. Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh pemegang visa 213? Apakah boleh melakukan visit, meeting, dan keliling perusahaan? Bagaimana syarat dan dasar hukum visa tipe 213?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jenis Visa B213 termasuk dalam Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi di Indonesia.

    Lantas, apa saja kegiatan yang boleh dilakukan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan? Apa syarat memperoleh visa tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Persyaratan dan Aturan tentang Visa Kunjungan Kedatangan yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 Juni 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA

    Surat Keterangan Lapor Diri dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk WNA

    Pengertian Visa on Arrival

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa, yakni keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.[1]

    Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.[2] Visa sendiri terdiri terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Visa tipe 213 yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai jenis visa B213 yaitu Visa Kunjungan Saat Kedatangan (“VKSK”) yang diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu kepada orang asing dari negara tertentu. Visa jenis ini diberikan untuk masa izin tinggal selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang hanya sekali untuk 30 (tiga puluh) hari selanjutnya dan tidak dapat dialihstatuskan.[4] Visa Kunjungan Saat Kedatangan juga dikenal dengan Visa on Arrival (“VoA”), dimana wisatawan mancanegara dapat mengurus visa saat sudah datang di bandara Indonesia.[5]

    Visa kunjungan diatur dalam Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian yang berbunyi:

    “Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”

    Syarat Visa Kunjungan Saat Kedatangan

    Pada dasarnya, VoA dapat juga diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi.[6] Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan adalah warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.[7]

    Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 48/2021, permohonan visa kunjungan diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

    1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    2. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
    3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    4. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkanperjalanan ke negara lain; dan
    5. pas foto berwarna.

    Dilansir dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213, pemohon VoA juga harus memastikan bahwa biaya visa tersebut lunas dan termasuk dalam daftar negara-negara VKSK/VoA.

    Anda juga dapat membaca tentang prosedur teknis permohonan dan pemberian VoA selengkapnya pada Pasal 23 sampai Pasal 27 Permenkumham 29/2021.

    Indeks Visa Kunjungan Saat Kedatangan

    Lantas, kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh pemegang VKSK? Indeks VKSK diatur dalam Pasal 4 ayat (2) angka 4 Perdirjen Imigrasi 2006. Pada pasal tersebut diatur bahwa VKSK dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, seperti kunjungan:

    1. Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
    2. Wisata;
    3. Keluarga atau sosial;
    4. Antar lembaga pendidikan;
    5. Mengikuti pelatihan singkat;
    6. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    7. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    8. Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
    9. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang sosial, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
    10. Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
    11. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

    Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, jenis visa B213 termasuk dalam jenis Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang diberikan kepada orang asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu di Indonesia. Pemohon visa ini harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan, antara lain memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, memiliki tiket pulang dan pergi, dan biaya visa lunas. Kemudian, kegiatan seperti kunjungan, pembicaraan bisnis, dan juga rapat diperbolehkan untuk dilakukan pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis Dan Indeks, Serta Peneraan Visa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-330.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.Iz.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis, dan Indeks Serta Peneraan Visa dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-819.IZ.01.10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-434.IZ.01.10 Tahun 2006 tentang Bentuk, Ukuran, Redaksi, Jenis dan Indeks serta Peneraan Visa;
    5. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

    Referensi:

    1. Desinta Wahyu Kusumawardani. Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing dalam Mencegah Penyebaran Covid-19. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 3, 2020;
    2. Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213, diakses 17 Maret 2023, pukul 14.40 WIB.

    [1] Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”). .

    [2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian.

    [3] Pasal 34 UU Keimigrasian.

    [4] Visa Kunjungan Saat Kedatangan B213, diakses 17 Maret 2023, pukul 14.40 WIB.

    [5] Desinta Wahyu Kusumawardani. Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing dalam Mencegah Penyebaran Covid-19. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 3, 2020, hal. 524.

    [6] Pasal 41 ayat (1) jo. ayat (3) UU Keimigrasian.

    [7] Pasal 41 ayat (2) UU Keimigrasian.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!