Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Juni 2015, kemudian pertama kalinya dimutakhirkan pada Senin, 22 Agustus 2016, dan kedua kalinya dimutakhirkan pada Jumat, 27 Juli 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Syarat TKA yang Bekerja di Indonesia
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[1]
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Demikian yang dijelaskan oleh Togar S.M. Sijabat dalam artikel Adakah Batas Usia Bagi Tenaga Kerja Asing?.
Menjawab pertanyaan Anda, setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA harus:[2]
- memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;
- memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan
- mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Selain persyaratan di atas, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[3] Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.[4]
berita Terkait:
Pelaporan TKA yang Belum Memenuhi Syarat Bekerja di Indonesia
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai pelaporan TKA, kami kurang jelas apa yang Anda maksud tentang pelaporan TKA di sini. Prinsipnya, jika TKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Ini karena untuk dapat mempekerjakan TKA, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat.[5]
Selain itu pemberi kerja harus memiliki pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu,[6] yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.[7]
Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.[8]
Lalu, mengenai pelaporan yang Anda maksud, dalam Pasal 32 ayat (1) PP 34/2021 disebutkan pemberi kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 tahun kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
- penggunaan TKA;
- pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
- alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Pemberi kerja TKA juga wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.[9]
Kemudian pemberi kerja TKA juga wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.[10]
Sedangkan pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, yang melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, pengawasan penggunaan TKA juga dilaksanakan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.[11]
Menjawab pertanyaan Anda, penulis sebelumnya yang mewawancarai Umar Kasim pun menerangkan seharusnya sejak awal dari pengajuan RPTKA, tentunya diperiksa apakah TKA yang dipekerjakan memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka RPTKA tidak disetujui.
Jika didapati perusahaan mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, misalnya seorang TKA memiliki kompetensi di marketing, namun ia dipekerjakan di bagian financial administration, maka syarat TKA tidak terpenuhi dan izin mempekerjakan TKA perusahaan itu (RPTKA) bisa dicabut.[12]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Umar Kasim via telepon pada 18 Juni 2015, pukul 14.39 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 8/2021”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”)
[2] Pasal 4 Permenaker 8/2021
[3] Pasal 81 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[4] Pasal 4 ayat (2) PP 34/2021
[5] Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 1 angka 4 Permenaker 8/2021
[7] Pasal 2 Permenaker 8/2021
[8] Pasal 81 angka 70 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 190 UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 32 ayat (2) PP 34/2021
[10] Pasal 32 ayat (3) PP 34/2021
[11] Pasal 35 PP 34/2021
[12] Pasal 36 ayat (1) huruf c PP 34/2021