Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?

Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Wanprestasi Sama dengan Penipuan?

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang melakukan wanprestasi suatu perjanjian dapat dikatakan melakukan suatu penipuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya wanprestasi termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Suatu tindakan dapat dikatakan wanprestasi dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian ingkar akan janjinya atau melanggar janji.

    Sementara, penipuan termasuk ke dalam ranah hukum pidana dimana seseorang dalam melakukan suatu tindakan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

    Lantas, apakah wanprestasi dapat disamakan dengan tindak pidana penipuan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wanprestasi dan Penipuan yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 27 Februari 2002.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Wanprestasi

    Dalam sebuah perjanjian sering kali dijumpai beberapa permasalahan terkait pelaksanaan perjanjian. Salah satu penyebab pelaksanaan perjanjian tidak lancar adalah adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Wanprestasi ini termasuk ke dalam ranah hukum perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, pengertian dari wanprestasi yang dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata dengan berbunyi:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan

    Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain:

    1. Ada perjanjian;
    2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
    3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

    Disarikan dari artikel Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, hal yang dapat menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

    Debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala:[1]

    1. tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
    2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
    3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
    4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.

    Adapun konsekuensi yuridis wanprestasi adalah kreditur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan kepada debitur berupa:[2]

    1. Pembatalan perjanjian Dengan adanya pembatalan perjanjian akan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
    2. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur:
      1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan;
      2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
      3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
    3. Pemenuhan kontrak, dimana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.
    4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi oleh debitur.
    5. Menuntut penggantian kerugian saja.

    Pengertian Penipuan

    Pada dasarnya, penipuan merupakan suatu tindak pidana dan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Adapun tindak pidana penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026. 

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[4]

    Sugandhi menjelaskan bahwa penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.[5]

    Adapun menurut Moeljatno, unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan termasuk dalam tindak pidana penipuan yaitu:[6]

    1. Adanya seseorang yang memang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat utang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
    2. Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud tersebut, ternyata tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
    3. Korban penipuan yang digerakkan menyerahkan barang dengan jalan, yaitu:
    4. penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya;
    5. si penipu harus memperdaya si korban dengan satu akal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan di atas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak penipuan, apabila unsur-unsur yang disebut di dalam Pasal 378 KUHP terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.[7]

    Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023 menerangkan bahwa perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

    Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

    Disarikan dari Cara Jitu Memahami Wanprestasi dan Penipuan, pada dasarnya penipuan dan wanprestasi memiliki kesamaan dalam awal hubungan hukum antara kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum tersebut sama-sama lahir dari hukum kontraktual. Namun ditemukan adanya perbedaan yang menjadi garis batas wanprestasi maupun penipuan. Lantas, bagaimana cara membedakan tindak pidana penipuan dengan wanprestasi?

    Pertama, disarikan dari artikel yang sama, hal ini dapat dilihat dari ketika pembuatan kontrak ditemukan adanya rangkaian kata bohong, tipu muslihat, dan keadaan palsu. Dalam hal pada kontrak tersebut terjadi wanprestasi tanpa adanya tipu muslihat dalam kontrak, maka atas perbuatan terseput dapat dikenakan Pasal 1236 KUH Perdata. Sementara jika terdapat tipu muslihat dalam kontrak dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP.

    Kedua, dapat dilihat dari niat debitur untuk melakukan wanprestasi. Adapun dalam konteks wanprestasi, debitur memang telah lalai dalam memenuhi prestasi yang telah ditentukan dalam perjanjian. Namun debitur bisa saja memiliki suatu alasan dalam terjadinya wanprestasi yaitu adanya keadaan memaksa, kelalaian debitur sendiri, serta kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.[8] Sementara pada tindak pidana penipuan disini terlihat niat pelaku melakukan suatu tindakan secara sengaja dalam membuat perjanjian dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.[9]

    Apakah Kasus Wanprestasi dapat Dilaporkan Jadi Penipuan?

    Menjawab pertanyaan Anda, apakah seseorang yang melakukan wanprestasi dapat dikatakan melakukan suatu penipuan, maka secara konstruksi yuridis sebagaimana dijelaskan di atas, wanprestasi dan penipuan adalah dua hal yang berbeda.

    Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018memuat kaidah hukum yang berbunyi:

    Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.

    Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

    Namun demikian, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan. Apabila perjanjian tersebut didasari iktikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan.

    Dengan demikian, untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdataan, maka harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas iktikad buruk/tidak baik atau tidak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Yurisprudensi:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.

    Referensi:

    1. Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2005;
    2. Dudung Mulyadi. Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, No. 2, September 2017;
    3. I Ketut Gde Juliawan Saputra dan A.A Sri Utari. Perbedaan Wanprestasi dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 4, No. 3, September 2015;
    4. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Astri Mahasatya, 2022;
    5. Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015;
    6. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980;
    7. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996.

    [1] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996, hal. 45.

    [2] Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 52-53.

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [5] R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1980, hal. 396-397.

    [6] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT Astri Mahasatya. 2022, hal. 70.

    [7] H. Dudung Mulyadi. Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 5, No. 2, September 2017, hal. 213-214.

    [8] Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana, 2005, hal.47.

    [9] I Ketut Gde Juliawan Saputra dan A.A Sri Utari. Perbedaan Wanprestasi dengan Penipuan Dalam Perjanjian Hutang Piutang. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 4, No. 3, September 2015, hal. 4-5.

    Tags

    wanprestasi
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!