Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Firma Jadi Pemegang Saham PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Firma Jadi Pemegang Saham PT?

Bisakah Firma Jadi Pemegang Saham PT?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Firma Jadi Pemegang Saham PT?

PERTANYAAN

Apakah firma sebuah badan hukum dan apakah sebuah firma boleh menjadi pemegang saham dalam PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Firma bukanlah badan usaha berbadan hukum, sehingga bukan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau badan hukum. Oleh karena itu, kepemilikan atas saham perseoran terbatas (“PT”) tidak dapat diatasnamakan firma.  
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Firma Badan Hukum yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 September 2002.
     
    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya, firma termasuk badan usaha bukan berbentuk badan hukum. Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap firma.[1]
     
    Lebih lanjut, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) menyebutkan firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.[2]
     
    Karena firma bukan badan hukum maka ia tidak dapat anggap sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri seperti halnya orang pribadi (manusia) dan badan hukum. Hak dan kewajiban pada firma masih melekat pada diri masing-masing sekutu.
     
    Menjawab pertanyaan Anda mengenai firma menjadi pemegang saham Perseroan Terbatas (“PT”), Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) berbunyi:
     
    Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
     
    Adapun frasa “orang” di atas berarti orang perseorangan, baik warga negara Indonesia
    maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.[3]
     
    Karena setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan,[4] maka setiap pendiri tersebut kemudian juga menjadi pemegang saham PT.
     
    Mengingat bahwa firma bukan merupakan badan hukum, maka firma tidak bisa menjadi pendiri PT.
     
    Adapun mengenai firma sebagai pemegang saham, menurut Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz, firma tidak dapat menjadi pemegang saham PT karena bukan merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang perorangan atau badan hukum.
     
    Oleh karena itu, berdasarkan pemaparan di atas, kami berpendapat bahwa kepemilikan atas saham tidak dapat diatasnamakan firma yang bukan merupakan subjek hukum.
     
    Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, firma bukan merupakan badan hukum dan tidak dapat menjadi pemegang saham PT.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 04 Mei 2020, pukul 10.26 WIB.
     

    [1] Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
    [2] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 17/2018
    [3] Penjelasan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PT
    [4] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (2) UU PT

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!