Kenegaraan
Penyelesaian Sengketa Pajak
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.


Bacaan 5 Menit

Saya ingin bertanya, bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 April 2013.
Menurut Pasal 1 angka 5 UU 14/2002, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU 14/2002 dengan surat paksa.
Pada dasarnya, sengketa pajak dapat timbul antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (”DJP”) dalam hal terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Kemudian, sepanjang penelusuran kami, dalam praktiknya tahapan sengketa pajak pada umumnya adalah sebagai berikut:
Sengketa pajak umumnya diawali dengan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 28/2007. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (“SKP”). Dalam hal SKP yang diterbitkan, jika wajib pajak tidak setuju dengan SKP tersebut, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP.
Berdasarkan Pasal 25 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan SKP yang diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SKP yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Keberatan tersebut harus mengemukakan jumlah pajak terhutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan. Selain itu, wajib pajak harus terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan jumlah yang disetujui wajib pajak dalam tahap pemeriksaan, yang dibuktikan melalui surat setoran pajak.
Menurut praktik yang kami temukan, banding dapat diajukan ke pengadilan pajak dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan surat keputusan keberatan sebagaimana dijelaskan di atas. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan melampirkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang.
Berbeda dengan banding, gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan-keputusan tertentu. Gugatan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Selanjutnya, dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan hasil putusan pengadilan pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (“PK”) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 91 UU 14/2002, permohonan pengajuan PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: