Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian Sengketa Pajak
Penyelesaian Sengketa Pajak

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 April 2013.

    Definisi Sengketa Pajak

    Menurut Pasal 1 angka 5 UU 14/2002, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU 14/2002 dengan surat paksa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, sengketa pajak dapat timbul antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (”DJP”) dalam hal terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

    Tahapan Sengketa Pajak

    Kemudian, sepanjang penelusuran kami, dalam praktiknya tahapan sengketa pajak pada umumnya adalah sebagai berikut:

    1. Pemeriksaan Pajak

    Sengketa pajak umumnya diawali dengan proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 28/2007. Setelah pemeriksaan pajak dilakukan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (“SKP”). Dalam hal SKP yang diterbitkan, jika wajib pajak tidak setuju dengan SKP tersebut, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP.

    1. Keberatan

    Berdasarkan Pasal 25 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan SKP yang diterbitkan setelah pemeriksaan pajak. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya SKP yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

    Keberatan tersebut harus mengemukakan jumlah pajak terhutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan. Selain itu, wajib pajak harus terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan jumlah yang disetujui wajib pajak dalam tahap pemeriksaan, yang dibuktikan melalui surat setoran pajak.

    1. Banding atau Gugatan

    Menurut praktik yang kami temukan, banding dapat diajukan ke pengadilan pajak dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan surat keputusan keberatan sebagaimana dijelaskan di atas. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan melampirkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang.

    Berbeda dengan banding, gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan-keputusan tertentu. Gugatan diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

    1. Peninjauan Kembali (PK)

    Selanjutnya, dalam hal wajib pajak tidak setuju dengan hasil putusan pengadilan pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (“PK”) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 91 UU 14/2002, permohonan pengajuan PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut.

      1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
      2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
      3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c;
      4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau
      5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang;
    8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000