Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan aturan perubahannya, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah karyawan.
Kenaikan gaji dan penentuan upah sepenuhnya merupakan kesepakatan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha, untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Meski demikian, dalam rangka kepastian hukum, dan untuk mengurangi jarak serta jenjang upah yang terlalu jauh antara upah tertinggi dan terendah, peraturan perundang-undangan mewajibkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[1]
Adapun yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[2]
Struktur dan skala upah tersebut digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 tahun atau lebih, yang mana hal ini akan diatur lebih lanjut dalam PP Pengupahan.[3]
Pedoman struktur dan skala upah digunakan untuk upah berdasarkan satuan waktu[4] yang hitungannya ditetapkan per jam, harian, atau bulanan.[5]
Untuk perusahaan yang menerapkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan upah pokok saja.[6]
Selain itu, struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja secara perorangan.[7] Adapun yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan pekerja yang bersangkutan.[8]
Sebagai catatan, struktur dan skala upah juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan PP atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan PKB.[9]
Adapun, mengenai aturan kenaikan gaji berkala, maka hal ini berkaitan dengan ketentuan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.[10] Ketentuan inilah yang dapat mendasari kebijakan kenaikan gaji. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai kenaikan gaji pertahun, yaitu tergantung struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Baca juga: Mau Menyusun Struktur dan Skala Upah? Perhatikan 5 Hal Ini
Berbicara mengenai aturan kenaikan gaji karyawan swasta, ada kaitannya dengan upah minimum yaitu upah bulanan terendah yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Namun apabila upah yang diberikan adalah upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[11]
Terkait dengan kebijakan upah minimum lebih lanjut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,[12] sedangkan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.[13]
Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[14]
Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.[15]
Kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, termasuk di dalamnya upah minimum, adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[16]
Dengan demikian, menegaskan kembali tentang kenaikan gaji tahunan, kami sampaikan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai persentase kenaikan gaji, melainkan pengusaha meninjau upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait aturan kenaikan gaji karyawan swasta sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: