Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan Kontrak Resign Dapat Pesangon?

Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan Kontrak <i>Resign</i> Dapat Pesangon?

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan dari salah satu perusahaan swasta yang berdomisili di Jakarta, saya telah bekerja di perusahaan ini sejak tahun 2018 hingga kini masih bekerja dengan status kontrak. Baru-baru ini perusahaan ingin memperpanjang kontrak saya, namun saya menolak. Perusahaan tidak ingin menjadikan saya pekerja tetap dan mengancam akan memecat saya. Yang saya tanyakan, apakah tindakan perusahaan dibenarkan hukum? Apakah karyawan kontrak yang resign dapat pesangon? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”), atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.

    Sebagai informasi, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja. Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul “Pesangon II” yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 26 Agustus 2005 dan pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 2 Oktober 2018, yang dimutakhirkan kedua kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Jumat, 16 April 2021, dan dimutakhirkan ketiga kali pada 15 Agustus 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

    Diangkat Jadi Karyawan Tetap, Bagaimana Kompensasi PKWT-nya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas apakah resign dapat pesangon, kami akan menerangkan perjanjian kerja bagi pekerja kontrak terlebih dahulu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian kerja bagi pegawai kontrak dikenal dengan PKWT. Adapun pengertian PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    Terkait PKWT, perlu diperhatikan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu[2],  yaitu:

    1. Berdasarkan jangka waktu:[3]
    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    1. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:[4]
    1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    2. pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[5]

    PKWT yang tidak memenuhi ketentuan pekerjaan tertentu, termasuk apabila diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, demi hukum berubah jadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”)[6], atau yang biasa dikenal dengan pekerja tetap.

    Kemudian, apabila dibuat berdasarkan jangka waktu, maka batas PKWT adalah paling lama 5 tahun.[7] Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[8]

    Namun, apabila PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka jangka waktu PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[9]

    Akan tetapi, dari pernyataan Anda yang telah bekerja sejak tahun 2018, maka seharusnya Anda tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebelum diubah oleh Perppu Cipta Kerja. Sehingga, berikut jawaban dari pertanyaan-pertanyaan Anda:

    1. Mengingat Anda sudah bekerja PKWT sejak tahun 2018 dan telah diperpanjang sebanyak 4 kali sebenarnya telah menyimpang dari ketentuan. Sebab, menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah Perppu Cipta Kerja, PKWT diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga seharusnya sejak 2019 hingga kini, demi hukum Anda berstatus pekerja tetap (PKWTT).
    2. Sementara itu, jika tidak mau diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri, menurut hemat kami karena Anda berstatus sebagai pekerja tetap, mengenai hak-hak yang Anda terima berbeda-beda bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).

    Khusus pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[10] Sementara itu, hak-hak bagi pekerja lainnya di luar yang mengundurkan diri dapat Anda dapat simak lebih lanjut dalam Hak Pekerja yang Di-PHK dan yang Resign.

    Tapi apabila Anda dipaksa mengundurkan diri, Anda bisa simak upaya hukum yang dapat dilakukan pada Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.

     

    Karyawan Resign dapat Pesangon?

    Perlu kami luruskan, karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon. Namun, apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, baik karena resign atau kontrak telah selesai, pengusaha kini wajib memberikan uang kompensasi sesuai hitungan masa kerja.[11] Uang kompensasi diberikan ke pekerja yang punya masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.[12]

    Adapun besaran kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang resign atau pun yang kontraknya berakhir mengikuti hitungan sebagai berikut.[13]

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah; dan
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah; dan
    3. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan apakah pekerja kontrak yang resign dapat pesangon, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021

    [4] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021

    [6] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [8] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [9] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [10] Pasal 50 PP 35/2021

    [11] Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    [12] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021

    [13] Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    karyawan resign
    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!