Kekayaan IntelektualKekayaan Intelektual
Siapa yang Berwenang Menarik Royalti Hak Cipta?

PERTANYAAN
Mohon dijelaskan mengenai royalti hak cipta. Bagaimana ketentuan pengelolaan royalti hak cipta? Siapa yang berwenang menarik royalti hak cipta?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Mohon dijelaskan mengenai royalti hak cipta. Bagaimana ketentuan pengelolaan royalti hak cipta? Siapa yang berwenang menarik royalti hak cipta?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK? yang dibuat oleh Si Pokrol yang dipublikasikan pertama kali pada 19 Januari 2006, dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 9 Juli 2021, dan dimutakhirkan kedua kali pada 22 April 2025.
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”).
LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta.
Keberadaan LMK memiliki manfaat dari segi praktis, ekonomis dan hukum, sebagaimana diuraikan berikut ini:[1]
Ketentuan selengkapnya mengenai LMK dapat Anda temukan dalam Pasal 87 s.d. Pasal 93 UU Hak Cipta.
Selanjutnya, LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum berdasarkan UU Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 PP 56/2021.
Menurut PP tersebut, pada dasarnya, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.[2]
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:[3]
Menjawab pertanyaan Anda, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.[4] Kemudian, pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang selanjutnya disebut pengelolaan royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti hak cipta lagu dan/atau musik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 56/2021. Dengan demikian terdapat tiga aspek penting dalam ekosistem pengelolaan royalti, yakni penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian.
Terkait dengan pengelolaan royalti, Pasal 8 PP 56/2021 menegaskan bahwa pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Mengenai aspek penarikan royalti, Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021 menyatakan bahwa LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Kemudian, dalam Pasal 12 ayat (2) PP 56/2021 dijelaskan bahwa selain melakukan penarikan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK, LMKN menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.
Selanjutnya, berkaitan dengan aspek penghimpunan royalti, Pasal 13 ayat (1) dan (2) PP 56/2021 menegaskan bahwa LMKN menghimpun royalti, melakukan koordinasi, dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.
Kemudian, aspek pendistribusian royalti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP 56/2021, bahwa royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk:
Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (2) PP 56/2021 dinyatakan bahwa royalti yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan oleh LMKN berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM (“Sistem Informasi Lagu/Musik”). Terakhir, pada Pasal 14 ayat (3) PP 56/2021 disebutkan bahwa royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Berikutnya, aturan yang serupa, dalam Pasal 4 huruf a Permenkum 27/2025 , dinyatakan bahwa LMKN mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan royalti pada layanan publik yang bersifat komersial baik analog maupun digital.
Pengaturan lebih spesifik dapat dilihat pada Pasal 25 ayat (1) Permenkum 27/2025, bahwa penghimpunan royalti dilakukan melalui satu rekening tunggal atas nama LMKN atau masing-masing LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK. Demikian juga pada Pasal 27 ayat (1) dan (3) Permenkum 27/2025 yang menerangkan bahwa pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK dilaksanakan oleh LMKN melalui LMK. Jika pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait belum menjadi anggota dari suatu LMK, maka pendistribusian royaltinya hanya dapat dilakukan oleh LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait berdasarkan klaim dan verifikasi data.[5]
Pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait ini diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/tau musik oleh pengguna.[6] Pendistribusian ini wajib diberitahukan kepada LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun,[7] dengan pemberitahuan yang meliputi:[8]
Selanjutnya Pasal 28 ayat (4) Permenkum 27/2025 memberikan solusi ketika terdapat sengketa, yaitu dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian royalti, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Menilik praktik di benua lain, misalnya di Eropa, pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang diatur dengan kerangka regulasi yang ketat dan transparan. Negara-negara seperti Perancis, Jerman, Inggris, dan Swedia memiliki model tata kelola LMK yang berbeda namun mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan fungsi sosial budaya.[9] Di Amerika Serikat, pengelolaan royalti musik dilakukan melalui lembaga seperti Harry Fox Agency yang mengelola royalti untuk penerbit musik dan hak mekanik, serta lembaga lain yang fokus pada hak pertunjukan dan rekaman.[10]
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa ekosistem pengelolaan royalti mulai dari penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dilakukan melalui koordinasi LMKN dan LMK dalam rangka menciptakan mekanisme yang sederhana dan memudahkan bagi semua pihak. Menurut hemat kami, sebagai suatu proses dan dinamika, tentu saja evaluasi terkait aspek transparansi perlu terus dilakukan secara berkala dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dari semua stakeholder yang terlibat. Best practice dari beberapa negara dapat menjadi acuan yang positif dalam mengoptimalkan peran dan kontribusi LMKN dan LMK dalam pengelolaan royalti di Indonesia.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] The Importance of Collective Management. International Confederation of Societies of Authors and Composers, CISAC University, hal. 3
[2] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”)
[3] Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021
[4] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 1 angka 1 PP 56/2021
[5] Pasal 27 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik (“Permenkum 27/2025”)
[6] Pasal 28 ayat (1) Permenkum 27/2025
[7] Pasal 28 ayat (2) Permenkum 27/2025
[8] Pasal 28 ayat (3) Permenkum 27/2025
[9] Yoyo Arifardhani. Kerangka Regulasi Tata Kelola Lembaga Manajemen Kolektif: Suatu Perbandingan. Jurnal Hukum Replik, Vol. 7, No. 1, 2019, hal. 95
[10] Yoyo Arifardhani. Kerangka Regulasi Tata Kelola Lembaga Manajemen Kolektif: Suatu Perbandingan. Jurnal Hukum Replik, Vol. 7, No. 1, 2019, hal. 99