Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum Pesangon Bagi Pekerja Harian yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 14 Mei 2010, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 16 Februari 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami asumsikan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja harian lepas di perusahaan Anda sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
Definisi pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.[1]
Perihal pekerja harian lepas atau pegawai harian lepas juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:
PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:[2]
- nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
- nama/alamat pekerja;
- jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
- besarnya upah.
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[3] Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).[4]
Oleh karena telah diatur dalam PP 35/2021, dapat disimpulkan pada dasarnya perjanjian kerja pekerja harian lepas merupakan bagian dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dikarenakan merupakan salah satu bentuk PKWT, dalam hal pekerja harian lepas di-PHK, hak-haknya tunduk pada aturan PKWT. Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial.[5] Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji.
PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian kerja berlaku Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yaitu:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Merujuk ketentuan di atas, yang jadi hak bagi pekerja PKWT yang di-PHK bukanlah pesangon, melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sehingga menjawab pertanyaan, Anda seharusnya membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sebelumnya kami kurang memahami maksud dari pernyataan “9 tahun bekerja di lingkungan kami” yang Anda maksud.
Namun seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bila pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah jadi PKWTT.
Jika berubah jadi PKWTT, maka hak-hak perkerja jika di-PHK, pengusaha wajib bayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (“UPH”).[6]
Jadi penting diperhatikan, apakah selama ini perusahaan Anda mempekerjakan pekerja harian lepas selama 21 hari/lebih atau tidak. Jika iya, maka status pekerja yang bersangkutan telah jadi pekerja PKWTT, sehingga jika di-PHK perusahaan Anda wajib bayar uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH.
Lebih lanjut mengenai perhitungan uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH dapat disimak di Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[3] Pasal 10 ayat (3) PP 35/2021
[4] Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021
[5] Pasal 11 ayat (3) PP 35/2021