Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR

Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Hak Karyawan Resign Atas THR

PERTANYAAN

Apakah ada batasan pemberian THR bagi karyawan yang akan mengajukan pengunduran diri 4 bulan sebelum hari besar agama? Jika ada, tolong sebutkan dasar hukumnya. Apakah perusahaan boleh tidak memberikan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri 4 bulan sebelum hari besar keagamaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 09 Agustus 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

     

     

    Batasan hak atas THR bagi pekerja/karyawan yang resign itu dilihat dari kapan pemutusan hubungan kerja itu terjadi. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Jadi, jika pengunduran diri diajukan 4 bulan sebelum hari raya, kami asumsikan setidaknya hubungan kerjanya putus 3 bulan sebelum hari raya keagamaan.

     

    Pekerja yang putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dari pertanyaan Anda, yang kami tangkap adalah apakah pekerja/karyawan yang mengajukan pengunduran diri 4 bulan sebelum hari raya keagamaan berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak.

     

    Pekerja yang Mengundurkan Diri/Resign

    Dalam hal pekerja mengundurkan diri, Pasal 162 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan bahwa pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Dengan kata lain, jika pengunduran diri diajukan 4 bulan sebelum hari raya, kami asumsikan setidaknya hubungan kerjanya putus 3 bulan sebelum hari raya keagamaan.

     

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR Keagamaan”) 

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permen THR 2016”).

     

    THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1]

     

    Jika pekerja/karyawan resign (mengundurkan diri) yang berakibat putusnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka ia berhak atas THR selama masih dalam tenggang Waktu yang ditentukan oleh Permen THR 2016, yakni 30 hari.

     

    Mengenai ketentuan ini selengkapnya terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) Permen THR 2016 yang berbunyi:

     

    Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

     

    Dengan kata lain, jika pekerja putus hubungan kerjanya lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tersebut tidak berhak atas THR.

     

    Berbeda halnya jika pengajuan pengunduran diri dilakukan 4 bulan sebelum hari raya keagamaan tapi pekerja baru putus hubungan kerjanya setidaknya 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia tetap berhak atas THR.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permen THR 2016

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!