Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

PERTANYAAN

Siapakah yang menerima sanksi akibat gratifikasi? Si penerima gratifikasi saja, pemberi gratifikasi atau keduanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Lantas, apakah gratifikasi merupakan suatu tindak pidana? Jika termasuk dalam suatu tindak pidana, apakah pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dijerat pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

    Apakah Pemberian Parsel Termasuk Gratifikasi?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 4 September 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Gratifikasi?

    Secara bahasa, menurut KBBI disebutkan gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

    Adapun secara yuridis, menurut Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Jika dicermati Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Sehingga, dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral, tidak terdapat arti yang tercela atau negatif. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur Pasal 12B UU 20/2001.[1] Lalu, bagaimana bunyi pasalnya?

     

    Apakah Gratifikasi Bisa Dipidana?

    Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    2. yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

    Adapun pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memenuhi kriteria di atas adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.[2]

    Namun, apabila penerima gratifikasi melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima, maka ketentuan Pasal 12B UU 20/2001 tidak berlaku.[3] Namun demikian, terdapat jenis gratifikasi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 2 Peraturan KPK 2/2019.

     

    Apakah Pemberi Gratifikasi Diberi Sanksi?

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu gratifikasi dapat dipidana apabila dianggap sebagai pemberian suap. Adapun, perbedaan suap dan gratifikasi dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Begini Perbedaan Suap dan Gratifikasi. Secara sederhana, dalam artikel tersebut diterangkan bahwa suap dapat berupa janji dan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

    Lebih lanjut, pasal mengenai suap-menyuap diatur di dalam Pasal 5 UU 20/2001, Pasal 6 UU 20/2001, Pasal 11 UU 20/2001, Pasal 12 huruf a, b, c, d UU 20/2001, serta Pasal 13 UU 31/1999.[4]

    Berdasarkan daftar pasal suap menyuap dan penjelasan mengenai perbedaan suap dengan gratifikasi tersebut, dapat Anda perhatikan misalnya ketentuan dalam Pasal 5 UU 20/2001 sebagai berikut:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang:
    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    1. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Contoh lainnya adalah dalam Pasal 6 UU 20/2001 yang menyatakan bahwa:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang:
    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    2. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
    1. Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa pemberi gratifikasi tidak dapat dikenai sanksi pidana kecuali apabila gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap. Dalam kasus gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini karena dalam pasal suap, ancaman pidana dikenakan terhadap orang yang memberi dan orang yang menerima pemberian. Selain itu, secara logika, tidak mungkin dikatakan suatu perbuatan merupakan penyuapan apabila tidak ada pemberi dan penerima suap. 

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
    2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

     

    Referensi:

    1. Buku Saku Memahami Gratifikasi. KPK RI, Cetakan kedua, 2014;
    2. Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. KPK RI, 2006;
    3. KBBI, gratifikasi, yang diakses pada Senin, 20 November 2023, pukul 21.01 WIB.

    [1] Buku Saku Memahami Gratifikasi. KPK RI, Cetakan kedua, 2014, hal. 3

    [2] Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)

    [3] Pasal 12C ayat (1) dan (2) UU 20/2001

    [4] Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. KPK RI, 2006, hal. 16

    Tags

    gratifikasi
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!