KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat PNS yang Mencalonkan Diri di Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Syarat PNS yang Mencalonkan Diri di Pilkada

Syarat PNS yang Mencalonkan Diri di Pilkada
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat PNS yang Mencalonkan Diri di Pilkada

PERTANYAAN

Dalam PP 18 Tahun 2013 hanya disebutkan tata cara pengunduran diri PNS yang akan menjadi calon anggota legislatif, sedangkan PNS yang menjadi calon bupati atau wakil bupati masih rancu dalam implementasi aturan tersebut. Mohon penjelasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS.
     
    Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul Syarat PNS yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 12 Juni 2013, kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 29 Desember 2016.
     
    Intisari :
     
     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS.
     
    Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon. Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]
     
    Dasar Pembentukan PP 18/2013
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami luruskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri, yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu (“PP 18/2013”) sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (“PP 32/2018”).
     
    PP 32/2018 dibentuk berdasarkan beberapa hal yang disebut dalam bagian “Menimbang” PP tersebut, yaitu:
     
    1. untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat pelaksanaan pemilihan umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k, Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat (2) huruf h, Pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”);
    2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
     
    Berdasarkan hal-hal di atas dapat diketahui bahwa memang fungsi dibentuknya PP 32/2018 bukanlah untuk mengatur tata cara Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin menjadi calon bupati atau wakil bupati (kepala daerah/wakil kepala daerah) seperti yang Anda tanyakan. PP 32/2018 dibentuk untuk mengatur tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
     
    Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah dan/atau Calon Wakil Kepala Daerah
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).
     
    Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    4. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
    5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
    6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    9. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
    10. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    12. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    13. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
    14. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
    15. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
    16. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
    17. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
    18. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
    19. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya bahwa untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, PNS yang bersangkutan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai PNS. Surat pernyataan pengunduran diri dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.[3]
     
    Kewajiban Pengunduran Diri PNS Dalam UU Aparatur Sipil Negara
    Mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Di antaranya terdapat dalam beberapa pasal berikut:
     
    Pasal 119 UU ASN
    Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
     
    Pasal 123 ayat (3) UU ASN
    Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
     
    Pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali.[4]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    [1] Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)
    [2] Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016
    [3] Pasal 45 ayat (2) huruf a jo. Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016
    [4] Penjelasan Pasal 119 dan Penjelasan Pasal 123 ayat (3) UU ASN

    Tags

    tata negara
    politik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!