Bisakah PP Dibentuk Tanpa Ada Perintah UU?
PERTANYAAN
Bolehkah peraturan pemerintah dibentuk tanpa ada amanat eksplisit di dalam undang-undang?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah peraturan pemerintah dibentuk tanpa ada amanat eksplisit di dalam undang-undang?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita menyimak bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”
Penetapan peraturan pemerintah yang dilakukan oleh presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka (5) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU 12/2011”) yang berbunyi:
“Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”
Dari bunyi kedua pasal tersebut jelas dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah (“PP”) seperti yang Anda tanyakan memang ditetapkan untuk menjalankan Undang-Undang (“UU”) yang melimpahkannya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat [1] UU 12/2011 kita dapat ketahui bahwa dalam hierarki, kedudukan UU lebih tinggi dari PP. Berikut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan selengkapnya:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.”
“Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.”
Meski demikian, Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya berpendapat bahwa PP dapat menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Menurutnya, apabila suatu masalah di dalam suatu UU memerlukan pengaturan lebih lanjut, sedangkan di dalam ketentuannya tidak menyebutkan secara tegas-tegas untuk diatur dengan PP, maka PP dapat mengaturnya lebih lanjut sepanjang hal itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang tersebut (hal. 116).
Mengenai materi muatan dalam PP, Maria Farida mengatakan bahwa PP adalah peraturan yang dibentuk sebagai peraturan yang menjalankan UU, atau peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam undang-Undang dapat berjalan. PP dibentuk oleh presiden dan berfungsi menyelenggarakan ketentuan dalam UU, baik secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas-tegas menyebutnya. Oleh karena itu, berbicara mengenai materi muatan, materi muatan PP adalah keseluruhan materi muatan UU yang dilimpahkan kepadanya, atau dengan perkataan lain materi muatan PP adalah sama dengan materi muatan UU sebatas pada yang dilimpahkan kepadanya (ibid, hal. 131).
Menurut hemat kami, penjelasan Maria Farida tersebut sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 12 UU 12/2011 yang menyatakan bahwa "penetapan Peraturan Pemerintah ..... untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan."
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi PP adalah menjalankan perintah UU, dan juga menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam UU yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Kanisius: Yogyakarta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?