Yth Moderator, Saat ini saya sudah di-PHK oleh perusahaan sebab saya tidak masuk bekerja berturut-turut lebih dari 5 hari. Namun saya tidak menerima dan melanjutkan kasus ini ke PHI sebab saya telah ijin secara tertulis kepada perusahaan untuk mengambil cuti namun tidak diijinkan. Sekarang saya sudah bekerja di perusahaan lain. Pertanyaan saya apakah dengan telah bekerja di perusahaan lain dijinkan secara undang-undang dan apakah perkara saya dapat dibatalkan di PHI? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami. Kami akan menjawab pertanyaan saudara terkait dengan kerja ganda saat proses penyelesaian hubungan industrial sebagai berikut:
1.Pada dasarnya Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut, dimana PHK tersebut dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003 diatas, PHK terhadap pekerja karena mangkir dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila Perusahaan telah 2 (dua) kali memanggil Pekerja secara patut dan tertulis. Hal mana pengertian “telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut” diatas, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003, yaitu:
“Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.”
Apabila pekerja keberatan atas PHK yang dilakukan Perusahaan, pekerja dapat mengajukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrialterlebih dahulu melalui mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja. Namun demikian, apabila mediasi atau konsiliasi gagal, maka salah satu pihak dapat menyelesaikan perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, selama proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja, Pekerja dan Perusahaan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajibannya. Hal tersebut sesuai Pasal 155 ayat (2) UU 13/ 2003, yang menyatakan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”
Berdasarkan hal tersebut diatas, selama putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, maka PHK belum dinyatakan sah dan hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja masih tetap berlangsung.
Dengan demikian, selama proses perselisihan hubungan industrial Pekerja wajib memenuhi kewajibannya di Perusahaan tersebut. Sehingga, apabila Pekerja memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan lain, hal yang perlu diperhatikan adalah peraturan mengenai larangan untuk bekerja di perusahaan lain berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atauPerjanjian Kerja Bersama.
ApabilaPerjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersamamelarang Pekerja untuk memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain, baik pada saat berlangsungnya hubungan kerja maupun selama proses penyelesaian perselisihan PHK, dapat dikualifikasikan telah melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada Pekerja sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
“(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial hanya apabila disetujui tergugat.”
Dengan demikian, Pekerja dapat mencabut gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban atas gugatan, atau apabila jawaban atas gugatan telah diberikan, pencabutan gugatan dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Tergugat.
Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.