Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Besaran Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai

Besaran Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai
Besaran Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan swasta yang hendak mengundurkan diri dari perusahaan. Sisa kontrak saya tinggal 3 bulan lagi. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, saya harus membayar ganti rugi. Benarkah? Jika benar, berapa jumlah ganti rugi yang harus saya bayar?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai, yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pada 29 Januari 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian PKWT

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”). Pada dasarnya, PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Adapun jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan [1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak. Kemudian, PKWT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan,[2] tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja,[3] dan memiliki jangka waktu pekerjaan yang waktunya terbatas (waktu tertentu).[4]

    Baca juga: Perbedaan Ketentuan PKWTT, PKWT dan Outsourcing

    Jika Karyawan PKWT Resign Sebelum Kontrak Habis

    Menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[5]

    Sebagai informasi, bunyi Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud adalah:

    Perjanjian Kerja berakhir apabila:

    1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

    Baca juga: Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

    Perlu diperhatikan bahwa mengundurkan diri/resign bukanlah salah satu cara berakhirnya perjanjian kerja yang disebut pada pasal di atas. Hal ini dapat diartikan bahwa jika Anda sebagai karyawan resign sebelum kontrak habis atau mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi.

    Baca juga: Karyawan PKWT Resign Tanpa Pemberitahuan, Ini Hukumnya

    Lantas, berapa jumlah ganti ruginya?

    Jumlah Ganti Rugi Karyawan PKWT yang Resign

    Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Baca juga: Merasa Stres Kerja, Bolehkah Resign Sebelum PKWT Berakhir?

    Sebelum menghitung berapa jumlah ganti rugi yang harus Anda bayar, terlebih dahulu kita perlu memahami definisi upah dan komponen yang ada di dalamnya. Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Berdasarkan definisi di atas, upah terdiri dari hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang ditambah tunjangan. Maka, upah adalah gaji pokok termasuk tunjangan yang Anda peroleh setiap bulannya.

    Dalam pertanyaan, jika Anda mengundurkan diri, sisa kontrak Anda seharusnya adalah 3 bulan lagi. Dengan demikian, mengacu pada komponen upah dan aturan mengenai ganti rugi sebagaimana telah kami jelaskan di atas, maka jumlah ganti rugi yang wajib Anda bayarkan dapat dihitung sebagai berikut:

    Contoh:

    • Upah per bulan: Rp7 juta.
    • Sisa masa kontrak: 3 bulan.

    Maka perhitungan ganti rugi:

    Rp7 juta Ă— 3 = Rp21 juta

    Sehingga, jumlah ganti rugi yang wajib Anda bayar adalah sebesar Rp21 juta.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.


    [1] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [2] Pasal 2 ayat (2) PP 35/2021.

    [3] Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    [4] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

    [5] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

    TAGS